PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) secara resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, 27 Novembar 2024 mendatang. Kedua paslon itu, H Ahmad Rifai-H Ahmad Jayadikarta (Rifai-Jayadi) dan Pudjirustaty Narang-Joni (Taty-Joni).
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Pulpis, dilaksanakan di kantor KPU setempat, Minggu (22/9), dipimpin langsung Ketua KPU Roby Hudin, didampingi seluruh komisioner, Plt Sekretaris KPU Qori Pramita Sartiana dan Ketua Bawaslu Zahrotul Mufidah dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pulpis Rendy Meikel Christian.
“Hasil penelitian atau verifikasi persyaratan kedua paslon, yang dilakukan sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga sesuai dengan jadwal tahapan hari ini dilakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulpis yang akan maju pada pilkada 2024,” ucap Roby.
Roby menyebutkan, seluruh tahapan masa perbaikan hingga masa sanggah, verifikasi berkas persyaratan administrasi, termasuk verifikasi faktual sudah dilakukan. “Intinya, persyaratan kedua paslon itu, sudah memenuhi syarat,” kata Roby dalam konferensi pers, Minggu (22/9).
Ia juga mengatakan, sesuai dengan tahapan, KPU Pulpis menetapkan paslon dan dinyatakan kedua paslon telah memenuhi syarat 13 September 2024. Kemudian dilakukan masa sanggah atau tanggapan masyarakat, 16-18 September 2024 dan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait hal-hal dari kedua paslon tersebut.
Dari tiga orang calon yang sudah ditetapkan yang berstatus sebagai ASN dan Anggota DPRD, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pulpis Eko Susanto semuanya sudah mengundurkan diri. Joni telah mundur sebagai ASN per 13 September 2024 dan telah menyerahkan Surat Keterangan (SK) yang telah ditetapkan pihak berwenang, dalam SK tersebut ditandatangani Pj Bupati Pulpis.
Kemudian kedua calon dari Anggota DPRD, yang telah dilantik dan telah menyampaikan pengunduran dirinya ke partai politik dan pimpinan DPRD, selanjutnya pimpinan DPRD telah menyampaikan surat tersebut kepada Pj Bupati Pulpis dan surat tersebut telah diajukan kepada gubenur dan sudah keluar surat keterangan sedang di proses dari kantor gubernur, atas nama H Ahmad Rifai dan H Ahmad Jayadikarta.
“Jadi untuk surat pengunduran diri kedua calon tersebut sedang di proses kantor Gubernur,” kata Eko. c-mye