PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya Endrawati menyampaikan, hingga awal Oktober, belum ada pelanggaran yang ditemukan dari pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Palangka Raya 2024.
Selain itu, Bawaslu juga sedang melakukan proses inventarisasi alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang di berbagai titik yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Endrawati menegaskan, pihaknya masih mendata sejumlah APK yang terpasang, khususnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan pemasangan.
“Kami menginventarisasi pemasangan alat peraga sosialisasi yang dipasang sebelum penetapan calon. Jika ditemukan APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan merekomendasikan kepada KPU agar meminta peserta untuk menurunkannya secara mandiri,” ujarnya, Jumat (4/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mekanisme yang akan ditempuh jika ada pelanggaran administratif terkait tata cara, prosedur dan mekanisme kampanye.
“Bawaslu akan melalui proses penanganan pelanggaran secara terperinci, khususnya yang berkaitan dengan administratif,” ujarnya.
Masa kampanye yang baru dimulai 25 September lalu, menjadi titik awal bagi Bawaslu untuk mengawasi lebih ketat pelaksanaan kampanye di wilayah Palangka Raya. Endrawati mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim di Kecamatan untuk mengumpulkan data terkait pemasangan APK.
“Kami masih melakukan inventarisasi APK, mengingat masa kampanye baru berjalan beberapa hari. Tim kami di lapangan bekerja untuk mengumpulkan data tersebut, dan nantinya secara kolektif, surat rekomendasi akan disampaikan kepada peserta pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Di Palangka Raya sendiri, terdapat dua pasangan calon yang bertarung. Bawaslu juga mengawasi wilayah pemasangan APK untuk bakal calon gubernur, meskipun secara administratif Bawaslu Palangka Raya tidak memiliki kewenangan untuk menegur langsung bakal calon gubernur tersebut.
“Secara lokus delikti, kami memiliki kewenangan untuk mengawasi pemasangan APK bakal calon gubernur. Hasil pengawasan kami akan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi, yang nantinya akan memberikan peringatan kepada peserta pemilihan gubernur jika terjadi pelanggaran,” terangnya.
Dengan inventarisasi yang terus berjalan, Bawaslu berharap peserta pemilihan mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU dan menghindari pemasangan APK di luar lokasi yang ditentukan. nws











