PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal kebun kelapa sawit milik PT Astra Agro Lestari, Tbk, Kabupaten Kobar. Parahnya lagi, 13 pelaku di antaranya positif menggunakan narkoba.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman SIK MIK saat memimpin konferensi pers, Sabtu (2/11), menjelaskan, semua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (31/10). Polres Kobar mendapat laporan telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik PT Astra, tepatnya di lahan PT AMR dan PT GSDI.
Menurut Kapolres, semua pelaku secara beramai-ramai tanpa izin melakukan pengambilan TBS (tandan buah segar) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru).
“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa izin oleh pelaku,” kata Yusfandi.
Yusfandi menambahkan, semua pelaku tidak hanya mengambil dari yang sudah dilakukan replanting, tapi pelaku juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut-turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah jual ke peron yang tidak memiliki izin,” katanya.
Bahkan, kata Yusfandi, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka.
“Atas kejadian tersebut, PT Astra Agro Lestari Tbk mengalami kerugian sebesar Rp893 juta,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, TBS sawit, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Selain mengamankan 31 pelaku pencurian TBS, Polres Kobar pun berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang melakukan pembelian terhadap TBS kelapa sawit hasil curian dari PT Astra Agro Lestari, Tbk, Kamis (31/10).
Dijelaskan, usai penangkapan terhadap pelaku pencurian TBS massal, pihaknya pun melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Kapolres Kobar, pengakuan tersangka pencurian TBS massal itu, ada yang membeli TBS kelapa sawit dari saudara MLK dan kawan-kawan yang merupakan pelaku pencurian kelapa sawit.
“Usai mendapatkan keterangan dari pelaku, kemudian kami pun mengamankan salah seorang pelaku yang menerima TBS hasil curian. Penadah ini memilki peron yang ada di Desa Sungai Kuning Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujar Yusfandi.
Selain itu, Polres Kobar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa TBS seberat 45 ton, barang tersebut dibeli oleh pelaku tadah dari pelaku pencurian massal TBS. Pelaku dijerat Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang dengan sengaja membuat onar dan menggangu kamtibmas. Untuk itu kami imbau agar masyarakat Kobar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ada niat untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum, karena kami akan tindak tegas,” tegas Kapolres Kobar. c-uli





