Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha Sidak Elpiji sebagai Upaya Tekan Penyalahgunaan

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha Sidak Elpiji sebagai Upaya Tekan Penyalahgunaan
Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan didukung oleh PT. Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi elpiji 3 kilogram di beberapa tempat usaha dan restoran di wilayah Palangka Raya, ibu kota Kalteng.

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi elpiji 3 kilogram benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan sasaran pemerintah.

Dalam inspeksi beberapa waktu lalu ini, tim menemukan sebuah rumah makan yang menggunakan elpiji 3 kilogram untuk kegiatan operasionalnya, dengan temuan sebanyak 12 tabung elpiji subsidi di lokasi tersebut.

Hal ini menimbulkan keprihatinan terkait potensi penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat kurang mampu dan usaha mikro berbasis rumahan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengapresiasi tindakan tegas Pemko dan dinas terkait yang melakukan sidak tersebut.

Menurutnya, elpiji bersubsidi ini harus disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat tidak mampu dan pelaku usaha mikro.

“Elpiji 3 kilogram harus dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu dan pelaku usaha mikro, sesuai dengan peruntukan awal dari subsidi pemerintah,” ujarnya, baru-baru ini.

Noorkhalis menyesalkan masih adanya rumah makan atau restoran besar yang memanfaatkan tabung elpiji subsidi untuk kepentingan bisnis.

Ia berharap agar para pelaku usaha besar segera menghentikan penggunaan elpiji bersubsidi ini, memberi ruang bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.

“Kami menyayangkan adanya restoran-restoran yang malah menggunakan tabung gas 3 kg. Dan kami juga mengingatkan kepada restoran tersebut untuk tidak lagi menggunakan gas 3 kg yang bersubsidi,” ungkapnya.

Selain itu, Noorkhalis mendesak Pemkot Palangka Raya agar memberikan peringatan tegas kepada usaha yang terbukti melanggar aturan penggunaan elpiji bersubsidi.

Dengan adanya tindakan tersebut, diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran para pengusaha agar patuh pada aturan yang berlaku.

“Melalui sidak ini, kita berharap distribusi elpiji tiga kilogram bisa lebih tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar berhak dapat merasakan manfaatnya,” pungkasnya.nws