PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –DPRD Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali memperkuat semangat kolaborasi dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (3/12).
Agenda penting yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi ini membahas tentang penyampaian tanggapan Wali Kota Palangka Raya atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Salah satu pandangan fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, Senin (2/12), adalah yang disampaikan oleh fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Erlan Audri.
Yakni membahas perihal usulan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya tahun 2025.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan salah satunya raperda harus mengacu terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Agar Raperda baru nantinya menjadi satu kesatuan untuk mewujudkan harga diri tenaga kerja dan newujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja, serta memberikan payung kepastian hukum yang adil terhadap semua pihak,” paparnya.
Sementara itu Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan terhadap rancangan Perda ketenagakerjaan tersebut.
“Berbagai respons positif ini menunjukkan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan yang terbaik bagi Kota Palangka Raya,” ujar Hera.
Semua 8 fraksi DPRD menyepakati pembahasan rancangan Perda ini dilanjutkan ke tahap rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Namun, beberapa fraksi turut menyampaikan masukan konstruktif untuk memperkuat substansi regulasi tersebut.
Menurut Hera, masukan dari fraksi-fraksi telah diterima dengan baik. “Pada prinsipnya, semua masukan dari fraksi telah kami respon. Pendalaman lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat komisi mendatang,” jelasnya.
Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat regulasi di bidang ketenagakerjaan, dengan fokus pada kesejahteraan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Kota Palangka Raya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan regulasi baru dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi tenaga kerja sekaligus mendukung iklim investasi yang positif di Kota Palangka Raya. Kolaborasi yang terjalin erat antara eksekutif dan legislatif menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.nws