NANGA BULIK-MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang maju dan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kalimantan Tengah (Kalteng), dipastikan menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketiga paslon tersebut, Cabup dan Cawabup Lamandau Hendra Lesmana-Budiman, Cabup dan Cawabup Barito Utara (Barut) Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) serta Cabup dan Cawabup Murung Raya (Mura) H Nuryakin-Doni (Nurani).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau telah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, beberapa waktu lalu. Hasilnya, paslon nomor urut 1 Hendra-Budiman memperoleh 27.640 suara atau 49,01 persen, sedangkan paslon nomor 2 Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid memperoleh 28.755 suara atau 50,99 persen.
Hasil pilkada yang ditetapkan tersebut dihormati pasangan Hendra-Budiman. Keduanya mengaku menghormati setiap tahapan yang telah berjalan.
“Kami berpandangan, pilkada sejatinya tidak hanya dinilai sebagai seremoni politik rutinan yang selalu berulang 5 tahun sekali, namun pilkada juga merupakan legitimasi rakyat untuk menentukan pemimpin dengan proses politik yang menjunjung tinggi asas Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil),” tulis Hendra pada akun medsos pribadinya.
Atas hal itu, lanjut dia, dari berbagai bukti dugaan pelanggaran yang diyakini dan dimiliki, pihaknya memohon izin untuk berencana menempuh jalur konstitusional yang tersedia sebagai jalur resmi dalam upaya penyelesaian sengketa pilkada, dengan mengajukan gugatan ke MK.
“Rencana gugatan ke MK ini sebagai salah satu upaya kami untuk memaksimalkan ikhtiar dalam perjuangan politik. Sehingga tentu bukan hal yang tabu dan sepatutnya bisa kita hormati bersama,” jelas Hendra.
Ia juga mengajak agar semua pihak baik tim, relawan, simpatisan serta komponen masyarakat Kabupaten Lamandau secara umum tetap dapat menjaga kondusivitas, menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan persatuan.
Dikonfirmasi terpisah, paslon nomor urut 2 Rizky-Hamid menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Lamandau yang telah memberikan kepercayaan kepada Rizky-Hamid. Hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Lamandau sebesar 28.755 suara atau 50,99 persen.
Mengenai mekanisme berikutnya, termasuk jika ada upaya paslon lain untuk menempuh jalur konstitusional terkait hasil Pilkada ini, Paslon Rizky-Hamid juga secara terbuka menghormati ikhtiar yang dijalankan.
“Tentunya, pasangan Rizky-Hamid, Tim Kuasa Hukum, dan seluruh Tim Pemenangan akan solid merapatkan barisan menghadapi potensi gugatan yang akan diajukan sebagai pihak terkait, terutama yang bisa merugikan perolehan suara kami dan dapat mendelegitimasi suara sah masyarakat Lamandau yang memilih kami,” kata Rizky, Kamis (5/12).
Rizky menyebut, masyarakat adalah panglima tertinggi dalam kontestasi ini. Suara rakyat Lamandau yang sah secara undang-undang wajib dijaga dan pertahankan, karena untuk merekalah kita memperjuangkan perubahan ke arah yang jauh lebih baik lewat Pilkada ini.
“Bagi seluruh Tim Pemenangan Rizky-Hamid, tetap santai dan hindari provokasi dalam bentuk apapun. Kita jaga seluruh bukti dugaan pelanggaran yang kita kantongi dengan baik, kita percayakan penuh semua prosesnya sesuai mekanisme hukum dan konstitusi negara kita,” pesan politisi yang akrab disapa Rizky Mahodenk.
Sebelumnya, Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi saat dikonfirmasi, tidak berkomentar banyak. “Kita menunggu saja dari MK,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi mengatakan, sesuai dengan tupoksi Bawaslu maka pihaknya telah menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan. “Berbicara soal kemungkinan adanya paslon yang mengajukan gugatan ke MK, itu hak setiap paslon yang juga sudah diatur dalam peraturan pemilu. Misalkan nantinya membutuhkan keterangan dari kami (Bawaslu) pada saat persidangan, tentu kami siap memberikan penjelasan,” ucapnya.
Gugatan Agi Berproses, KPU Barut Siap Hadapi
Gugatan hasil Pilkada Barut sedang diproses paslon AGI-SAJA. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemenangan AGI-SAJA H Jimmy Carter, Kamis (5/12). “Iya mas, gugatannya masih berproses untuk pendaftarannya,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi.
Jimmy juga meminta para pendukung, relawan dan simpatisan AGI-SAJA untuk senantiasa bersabar. “Tentu kita minta dukungan dan doa dari para relawan, pendukung, simpatisan serta seluruh masyarakat Barut agar seluruh proses gugatan ke MK berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang diharapkan kita semua,” harapnya.
Sementara, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari mengatakan, siap menghadapi gugatan yang disampaikan peserta Pilkada Barut. “Segala sesuatu kita selalu siap hadapi,” ujar Siska, yang irit bicara kepada media ini.
Terpisah, Ketua Bawaslu Barut Adam Parawansa saat ditanya masih belum berkomentar terkait gugatan tersebut. “Karena besok hari terakhir pendaftaran gugatan, mungkin di situ kami baru berikan pernyataan,” terangnya, sambil meminta awak media bersabar.
Sebelumnya, pasangan Haji Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo yang keluar sebagai pemenang, menegaskan menghormati langkah konstitusional yang diambil kompetitornya di pilkada itu.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, tim paslon Nuryakin-Doni, Cabup dan Cawabup Mura juga menyatakan akan menggugat hasil pilkada ke MK. Saksi paslon nomor urut 2 Rejikinoor mengatakan, pihaknya dalam menanggapi hasil pleno belum bisa menerima sekaligus tidak menandatangani dokumen berita acara pleno.
“Kami belum bisa menerima ataupun menandatangani sementara dokumen dalam acara ini karena beberapa hal. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mura, izinkan kami dari paslon Nuryakin-Doni akan meneruskan hasil itu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Rejikinoor.
Terkait rencana gugatan itu, Ketua KPU Mura Okto Dinata mengatakan pihaknya menghargai hal paslon nomor urut 2 jika ingin melakukan gugatan. “Kita hargai, kita juga siap jika ada gugatan,” kata Okto. c-kar/c-old/mel/ist