PLENO KPU KALTENG-Agustiar-Edy Tertinggi, Saksi Koyem-SHD Tidak Terima

TABENGAN/YULIANUS
PILKADA – KPU Kalteng melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024 di Aquarius Hotel, Palangka Raya, Minggu (8/12)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024, di Aquarius Hotel Palangka Raya, 8-9 Desember 2024.

Hasilnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kalteng 2024 setelah meraih suara tertinggi dengan total 484.754 suara.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi menyampaikan, perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur rekapitulasi suara sah masing-masing adalah: paslon nomor 1 Willy M Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya 279.426 suara, paslon nomor  2 Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi 468.925 suara, pason nomor 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo 484.754 suara, dan paslon nomor 4 Abdul Razak dan Sri Suwanto 67.385 suara.

Saksi pasangan calon nomor urut 2, Moses Agus Puwono, memberikan tanggapan atas hasil rekapitulasi tersebut. Ia menyebutkan adanya koreksi terhadap jumlah suara yang hilang dan beberapa permasalahan teknis lainnya.

“Tracking kita dari hasil KPU maupun yang dikumpulkan saksi kami terkoreksi di 19.000 suara kami yang hilang. Kemudian Paslon 02 ada 13.998 sekian selain itu. Kemudian pertimbangan yang kedua ada tercatat 171 ribu formulir C6 atau C pemberitahuan yang tidak tersalurkan karena alasan teknis,” ujar Moses.

Ia menambahkan, andai saja C6 ini seperti distribusi bantuan sosial (bansos), kemungkinan besar pendistribusiannya akan lebih baik. Pihaknya bermohon kepada Bawaslu agar hal ini menjadi perhatian ke depannya.

“Dengan segala hormat terima kasih kepada seluruh komisioner atas kinerja dan dedikasinya untuk paslon 02 menyatakan tidak menerima untuk proses ini dan kami akan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun Model D Hasil rekapitulasi hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi, yang meliputi data pemilih, penggunaan hak pilih, hingga perolehan suara masing-masing pasangan calon yang disampaikan oleh Ketua KPU Kalteng Sastriadi dalam pemaparannya, rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdiri dari 1.006.845 laki-laki dan 953.208 perempuan, dengan total 1.960.053 pemilih. Dari jumlah tersebut, total penggunaan hak pilih terdiri dari 665.480 laki-laki dan 678.612 perempuan. Dengan jumlah 1.234.092.

Sastriadi juga menyebutkan, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di kategori lain pemilih pindahan sebanyak 4.265 laki-laki dan 3.626 perempuan, total 7.891 pemilih.  Pemilih tambahan 6.476 laki-laki dan 6.011 perempuan, total 12.487 pemilih.

Ia mengungkapkan, jumlah surat suara yang diterima, termasuk cadangan 2,5 persen dari DPT, adalah 2.010.658 lembar. Dari jumlah itu surat suara yang digunakan 1.364.470 lembar. Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos 947 lembar. Surat suara yang tidak terpakai (termasuk sisa cadangan) 645.241 lembar.

“Jumlah pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya adalah 4.827 orang, terdiri dari 2.219 laki-laki dan 2.608 perempuan. Jumlah suara tidak sah tercatat 63.980, sehingga total suara sah dan tidak sah adalah 1.364.470 suara,” sebutnya.

KPU Sahkan Rekapitulasi 14 Kabupaten/Kota

KPU Kalteng resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara dari 14 kabupaten/kota setelah KPU masing-masing daerah membeberkan data hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Data itu dibeberkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Kalteng Tahun 2024, Minggu, (8/12).

Agustiar Sabran-Edy Pratowo unggul di 8 daerah, sedangkan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi di 4  daerah, Willy M Yoseph-Habib Ismail di 2 daerah dan Abdul Razak-Sri Suwanto tidak menang di daerah manapun.

“Ini adalah hasil yang kita ambil dari hasil yang sudah kita rekapitulasi tadi, maka penetapan hasil rekapitulasi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024 dinyatakan sah,” pungkas Sastriadi. ldw