PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi menanggapi rencana pasangan calon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem-Supian Hadi (Koyem-SHD) yang berniat menggugat hasil Pilkada Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sastriadi menyambut positif langkah tersebut dan menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil Pilkada memang memberikan ruang bagi pihak yang merasa keberatan.
“Proses rekapitulasi itu memang seperti itu. Bagi saksi atau paslon yang merasa keberatan, kami memberikan ruang. Jika ada ketidakpuasan atau ketidaksesuaian data, mereka berhak mengajukan gugatan, itu memang hak paslon,” ujar Sastriadi kepada Tabengan, Senin (9/12).
Sastriadi menegaskan, KPU Kalteng sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan tersebut, dengan memastikan semua data dan dokumen hasil rekapitulasi sudah lengkap dan siap untuk dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Kami siap memberikan data-data yang dibutuhkan jika ada gugatan yang masuk ke MK,” katanya.
Terkait adanya selisih data antara yang dihitung oleh KPU secara berjenjang dan data yang dimiliki oleh paslon, Sastriadi juga memberikan penjelasan.
“Terkait selisih data antara yang dihitung secara berjenjang oleh KPU, mulai dari kecamatan, kabupaten, dan provinsi, dengan data yang dimiliki oleh paslon, kami sudah mengonfirmasi hal ini pada saat rapat pleno kemarin,” ungkapnya.
Sastriadi menambahkan, KPU akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam rekapitulasi hasil Pilkada.
Tim Agustiar-Edy Minta Legawa
Tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk gugatan ke MK jika ada paslon yang menggugat. Hal ini ditegaskan Bias Layar, Ketua Tim Hukum Agustiar Sabran-Edy Pratowo usai rapat pleno KPU Kalteng di Hotel Aquarius, Minggu (8/12).
“Gugatan ke MK adalah hak paslon. Tentunya kami sebagai pemenang turut menjadi pihak terkait dan dalam hal ini tergugat adalah KPU Kalteng,” katanya.
Ia menekankan, pihaknya akan mempersiapkan segala data dan bahan yang diperlukan jika nantinya ada paslon yang mendaftar gugatan ke MK.
“Data sudah clear and clean, semuanya dan kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” jelasnya.
Namun demikian, Bias berharap jika seluruh paslon dapat menerima hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kalteng. Begitu pun dengan paslon Agustiar Sabran-Edy Pratowo yang akan legawa jika paslon Nadalsyah-Supian Hadi menang.
“Ini adalah pesan langsung dari Bapak Agustiar Sabran untuk merangkul semua pihak paslon dengan kedamaian dan persahabatan, tanpa ada permusuhan,” tuturnya.
Tim Koyem-SHD Siapkan Bukti
Sementara, Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Kalteng, Moses Agus Puwono, mengaku telah mempersiapkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang diduga terjadi selama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup dua konteks, yaitu teknis dan non-teknis. Untuk teknis, di antaranya beberapa rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Sementara untuk pelanggaran non-teknis, salah satu isu yang menjadi perhatian paslon 2 adalah distribusi bantuan sosial (bansos).
“Kami akan memperjuangkan hasil Pilkada sampai akhir karena hal ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah dalam mendapatkan pemimpin yang berkualitas,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Tim Hukum Koyem-SHD Rahmadi G Lentam membenarkan pihaknya sedang mempersiapkan gugatan terkait Pilgub Kalteng 2024 ke MK. Bahkan menurut Rahmadi, gugatan tersebut sebenarnya sudah siap dan tinggal didaftarkan saja.
Dikatakan, salah satu hal yang akan menjadi fokus gugatan di MK nanti adalah terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Rahmadi bersama sejumlah advokat lokal dan nasional, mengklaim telah memiliki bukti-bukti yang cukup. ldw/fwa/rmp