Putusan MK Pasti Bijaksana dan Hati-hati

Jhon Retei Alfri Sandi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya (Willy-Habib) resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalteng 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan hasil perolehan suara Pilgub yang dimenangkan pasangan nomor urut 3 H Agustiar Sabran-H Edy Pratowo dengan perolehan 484.754 suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 1 Willy-Habib memperoleh 279.426 suara sah.

Pengamat Politik Kalteng sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Palangka Raya Jhon Retei Alfri Sandi mengatakan, gugatan PHPK ada yang dilayangkan Willy-Habib merupakan hak konstitusional.

“Secara konstitusional, gugatan terhadap hasil pilkada tersebut adalah hak mereka dan itu wajib sama-sama kita hargai,” kata Jhon kepada Tabengan, Jumat (13/12).

Dikatakan, perkara gugatan tersebut dapat dilanjutkan (diterima) atau diteruskan di persidangan MK, merupakan berdasarkan hasil telaah pengkajian secara administratif.

“Paling tidak, ketentuan-ketentuan umum yang sudah diajukan ke persidangan itu sudah dilakukan sesuai dengan SOP (Syarat Operasional Prosedur) dari persyaratan pengaduan,” bebernya.

Mantan Wakil Dekan I Fisip UPR itu menyebut, kalau melihat dari hasil suara jika Willy-Habib menggugat tentu dari presentasenya suaranya terpaut jauh.

“Dan kalaupun itu dilanjutkan dalam persidangan MK, itu kan dipersoalkan terkait sengketa hasil, yang mana hasil dipengaruhi oleh proses. Sehingga menurut saya, jika kasusnya seperti ini maka yang dipersoalkan adalah mengenai proses pemilihannya bukan soal hasil suara, karena hasil tadi dipengaruhi oleh proses,” jelasnya.

Sehingga memang karena jarak suara 01 dan 03 itu lebih dari 2 persen, maka yang akan dipersoalkan terkait proses yang kemudian menimbulkan hasil kemenangan untuk Agustiar-Edy.

Ia meyakini, bidikan gugatan yang dilayangkan Willy-Habib mengenai proses pemilihan yang bisa saja menganggap tidak sesuai dengan asas pilkada yakni Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) atau Luber integritas. “Dan terkait gugatan tersebut dapat diterima atau tidak itu bergantung pada MK,” imbuhnya.

Jhon juga menyinggung, misalnya jika materi gugatan berkaitan dengan pilkada yang dikondisikan secara TSM (Terstruktur, Masif dan Sistematis), hal itu harus memiliki ketentuan yang memang harus benar-benar dibuktikan dengan baik.

“Terkait TSM pasti MK sudah paham terkait hal tersebut, tetapi yang pasti bisa sampai pada proses persidangan untuk membuktikan hal tersebut harus tersedia saksi, bukti yang tentunya bisa mengindikasikan memenuhi kondisi TSM tadi,” tuturnya.

Mantan Ketua KPID Kalteng itu juga menuturkan, TSM nantinya yang akan menjadi objek perkaranya. Sehingga jika ini memang benar diteruskan di persidangan maka Willy-Habib harus menyiapkan data, bukti, saksi yang menyangkut tentang hal tersebut.

“Dan tugas dari MK nanti yang menilai apakah itu benar. Tetapi kalau belajar dari banyak kasus, TSM ini tidak banyak terjadi di berbagai sengketa Pilkada di Indonesia atau relatif sedikit,” paparnya.

Walaupun di Kalteng pernah terjadi di Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tetapi dalam situasi sekarang jelas Jhon situasinya berbeda.

“Karena memang TSM ini ada banyak variabelnya, sehingga MK pasti akan membuat keputusan ini dengan bijaksana dan hati-hati karena keputusan ini termasuk keputusan kontroversial,” imbuhnya.

Yang jelas, kata Jhon, kita tidak boleh marah atas gugatan tersebut karena itu hak konstitusional dari pihak Willy-Habib dan itu nantinya akan diuji di MK sebagai lembaga peradilan yang mengawal dalam sistem demokrasi itu membuat keputusan yang berpihak pada keadilan.

“Dan juga perlu memperhatikan kondisi sosial politik di Kalteng dan tugas kita sebagai rakyat menunggu dan menyaksikan terkait gugatan tersebut dan wajib dihormati, dan jangan gaduh dan sibuk karena itu jalur konstitusional yang ditempuh secara benar maka biarkan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan nanti,” katanya.

Ia juga berpesan masyarakat harus menerima hasil putusan MK dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Kalteng.

“Terkait nantinya itu akan berdampak pada misalnya pelantikan yang tertunda dan lain sebagainya itu semua harus dihormati dan tugas kita menghormati segala keputusan nanti yang dikeluarkan MK,” pungkasnya. rmp