PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2024 atau sengketa Pilkada sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Diketahui, ada 8 kabupaten/kota se-Kalteng yang bersengketa dan menunggu hasil putusan MK, yakni Pilwali Palangka Raya, Pilbup Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur dan Lamandau.
Pengamat politik Kalteng sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (Fisip UPR) Ricky Zaulfauzan mengatakan, sengketa Pilkada yang diajukan oleh sejumlah daerah di Kalteng menarik untuk disimak.
“Ya. Menarik sekali melihat keberagaman gugatan dan tuntutan dari para paslon Pilkada di Kalteng yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Meskipun begitu, dari keberagaman tadi dapat disimpulkan ke dalam dua hal,” kata Ricky kepada Tabengan, Selasa (14/1).
Ricky memaparkan, dua hal tersebut, pertama, jika pasangan calon yang menjadi pihak terkait adalah petahana atau disinyalir berafiliasi dengan petahana, maka poin gugatan bicara tentang pengerahan aparatur, baik ASN maupun perangkat desa, dengan tuntutan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU).
“Yang kedua, jika pasangan calon yang menjadi pihak terkait bukan dari petahana, maka poin gugatan bicara tentang money politics, dengan tuntutan untuk PSU di beberapa TPS,” jelas Ricky.
Secara umum, lanjut alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat itu, terkait alat bukti dan pembuktian adanya TSM di MK, cukup sulit dilakukan.
“Mengingat bahwa meskipun dimiliki indikasi bukti yang cukup kuat, tetapi penasihat hukumnya gagal meyakinkan para hakim MK akan berujung sia-sia,” imbuhnya.
Dengan kata lain, kata Ricky, selain alat bukti yang kuat, juga diperlukan penasihat hukum yang andal. Apalagi dalam sidang MK yang digelar Senin (13/1) kemarin, sejumlah advokat yang dipakai oleh paslon di Kalteng KTA-nya sudah kedaluwarsa.
Tetapi jika menengok sejarah, tutur Ricky, Pilkada kabupaten di Kalteng banyak yang sukses di-PSU-kan dan beberapa yang sampai didiskualifikasi.
“Bahkan lebih menarik lagi, dari Pilkada Gunung Mas lah yang membuat salah satu Hakim MK terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” kata alumnus Doktoral Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.
Jadi, kata Ricky, jika ditanya kans atau peluang memenangkan gugatan Pilkada kabupaten/kota di Kalteng, menurut dia asa itu tetap ada.
“Karena, pertama dari sejarah yang menunjukkan beberapa kali PSU dan ada yang bahkan diskualifikasi. Kedua, dari kompetensi penasihat hukum beberapa penasihat hukum andal dari Kalteng punya kemampuan meyakinkan para hakim MK beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Kalau dulu, pengalaman berhasil, tentu kans untuk berhasil jadi lebih tinggi. Oleh karenanya untuk memaksimalkan peluang kemenangan di MK, menurut Ricky yaitu kombinasi dari 2 komponen.
“Pertama, alat bukti yang kuat dan tidak terbantahkan. Kedua, kualitas dan kompetensi penasihat hukumnya mumpuni,” tutup Ricky yang juga Anggota Dewan Pakar DAD Kalteng. rmp