KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomi Aprilia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menutup akses ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, bagi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang mengangkut batu bara dan kayu log.
Menurut Nomi, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk melindungi infrastruktur jalan yang selama ini banyak mengalami kerusakan akibat kendaraan berat milik PBS. Ia menilai, jalan tersebut seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat umum, terutama untuk aktivitas sehari-hari warga, transportasi barang kebutuhan pokok dan akses pelayanan publik.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini, karena selama ini jalan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat kendaraan berat dari perusahaan. Ini tentu merugikan masyarakat, karena jalan yang seharusnya menjadi akses utama justru menjadi sulit dilalui akibat kondisi yang rusak,” ungkapnya, Sabtu (1/2).
Ia juga mengingatkan, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan kehutanan seharusnya memiliki jalan khusus untuk operasional mereka, bukan mengandalkan jalan umum yang dibangun dengan dana pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan tegas dan diawasi secara ketat agar tidak ada pelanggaran di lapangan.
“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar dijalankan dengan baik. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan tidak mencari celah untuk tetap menggunakan jalan umum,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan sangat menyambut baik kebijakan ini, mengingat dampak negatif yang telah lama dirasakan akibat aktivitas angkutan berat di ruas jalan tersebut. Ia berharap dengan adanya larangan ini, kondisi jalan dapat lebih terjaga dan pemerintah dapat segera melakukan perbaikan di titik-titik yang mengalami kerusakan parah.
Kebijakan penutupan akses bagi angkutan PBS ini merupakan salah satu upaya Pemprov Kalteng untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan aturan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kalteng, khususnya di wilayah Gumas,” pungkasnya. c-hen