HUKUM  

SIDANG PUTUSAN MK-Palangka Raya, Barut, Barsel dan Katingan 5 Februari

SIDANG PUTUSAN MK-Palangka Raya, Barut, Barsel dan Katingan 5 Februari
Saldi Isra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.

Usai menggelar dua kali sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti para pihak, kini semua fokus menantikan sidang berikutnya, putusan dismissal.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan 11-13 Februari 2025.

Menurut jadwal terbaru yang dirilis mkri.id, pada Selasa (4/1) pukul 19.00 WIB akan dilaksanakan pengucapan putusan dismissal PHPU Pilgub Kalimantan Tengah, PHPU Pilkada Murung Raya (Mura), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kapuas (Pemohon Erlin-Alberkat).

Sedangkan PHPU Pilkada Kapuas (Pemohon Alfian-Agatie) digelar lebih awal pukul 08.00 WIB. Kemudian PHPU Pilkada Lamandau dilaksanakan siang hari pukul 13.30 WIB.

Sementara untuk jadwal PHPU Kota Palangka Raya, Pilkada Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel) dan Katingan akan digelar pada Rabu (5/1). Palangka Raya dan Barut siang hari pukul 13.30 WIB, sedangkan Katingan dan Barsel pukul 19.00 WIB malam.

Hakim Konstitusi yang juga Wakil Ketua MK Saldi Isra mengumumkan, usai sidang pendahuluan dan lanjutan selesai, Mahkamah akan melakukan rapat permusyawaratan hakim berkaitan dengan perkara-perkara PHPU atau sengketa Pilkada 2024.

“Nanti Mahkamah akan memutuskan mana perkara yang di-dismissal dan mana yang akan berlanjut ke pembuktian berikutnya,” ujar Saldi, saat memimpin sidang PHPU di Panel II, baru-baru ini.

Diketahui, 8 daerah dari Kalteng yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada, di antaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Mura, Barut, Barsel, Kapuas, Katingan, Kotim dan Lamandau. Semuanya telah selesai menjalani sidang pendahuluan dan sidang lanjutan.

Ia pun berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

“Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ucap Saldi.

Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian dalam persidangan di MK.

Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota. rmp