Hukrim  

498 Reklame Ilegal di Pohon dan Tiang Ditertibkan DLH

PENERTIBAN-Reklame di tiang listrik tak berizin ketika ditertibkan. TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya menertibkan ratusan reklame ilegal yang dipasang di pohon dan tiang lampu merah di berbagai lokasi di Kota Palangka Raya. Penertiban dilakukan karena pemasangan reklame di pohon dan tiang listrik merusak lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Palangka Raya Alman Pakpahan, mengatakan hingga saat ini sudah ada 498 reklame kecil dan spanduk yang ditertibkan oleh petugas. Reklame yang dibongkar atau dicabut tersebut diketahui tidak berizin atau masa izinnya telah tidak berlaku.

“Pemasangan reklame tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tidak diperbolehkan,” katanya, Senin (3/2) sore.

Menurutnya, banyak pihak sengaja memasang reklame di tempat terlarang seperti pohon dan tiang lampu merah untuk menghindari pajak reklame. Namun, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan.

“Tentunya reklame yang dipasang di pohon dengan cara di paku akan membuat pohon tersebut mati dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Alman pun mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan reklame guna menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan.

“Operasi penertiban ini akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya. fwa