HUKUM  

Barut, Mura dan Kapuas Lanjut ke Pembuktian?

Barut, Mura dan Kapuas Lanjut ke Pembuktian?
Pengamat Politik dan akademisi dari Fisip Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau sengketa Pilkada serentak 2024, pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Diketahui, ada 8 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bersengketa di MK: PHPU Kota Palangka Raya, Murung Raya (Mura), Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel), Kapuas, Katingan, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Lamandau.

Pengamat politik Kalteng sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Palangka Raya (UPR) Ricky Zulfauzan mengatakan, putusan sela sidang MK menarik untuk ditunggu, karena akan menentukan lanjut tidaknya sidang pembuktian PHPU.

“Kalau mengamati sidang MK terhadap 8 daerah cukup menarik. Karena kita akan melihat siapa yang akan lanjut ke persidangan berikutnya,” ujar Ricky kepada Tabengan, Senin (3/2).

Apalagi, kata Ricky, di sejumlah daerah, misalnya Barut, Komisioner KPUD-nya berpotensi disanksi DKPP, karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU di 5 TPS.

“Jika hakim MK berpedoman pada DKPP ini, maka tuntutan PSU dari pemohon Agi-Saja bisa dikabulkan,” jelasnya.

Ricky melanyebutkan, secara umum, kualitas sidang di MK semakin baik. Meskipun ada beberapa daerah di Indonesia yang membuat sejumlah hakim MK pening.

“Kembali kepada pertanyaannya menebak-nebak putusan sela, putusan dismissal MK untuk beberapa daerah di Kalteng, menurut saya akan ada sejumlah kejutan. Kejutan itu misalnya di Kabupaten Kapuas, lalu Kabupaten Barut dan Mura,” pungkasnya.