Hukrim  

Panen Buah Sawit di Atas Lahan Bersengketa, DAD Kalteng Ingat PT PSAM Jangan Tabrak Aturan, Polsek Katingan Tengah Diminta Tegas

LARANGAN PANEN-Mayarakat, Majid dan Atau saat melarang PT PSAM memanen buah sawit, karena menurut mereka kebun tersebut di atas tanah mereka.FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Tindakan pelaporan ke aparat Polsek Katingan Tengah, oleh dua Warga Desa Tumbang kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, yakni Majid dan Atau, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Persada Sejahtera Agung Makmur  (PT PSAM), tampaknya dianggap angin lalu oleh Perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan yang sebagian arealnya berada di Desa Tumbang Kalemei, tetap nekat memanen buah sawit yang tumbuh di atas lahan yang diduga milik kedua warga tersebut (status bersengketa).

Lidau, salah satu anak dari Majid, yang menjadi pelapor dugaan penyerobotan lahan, pada  Selasa Sore ( 4/02-2025 ) mengatakan, mereka sangat keberatan atas tindakan PT PSAM yang memanen buah sawit di atas lahan milik mereka. PT PSAM tidak menghormati warga desa yang sudah turun temurun hidup di desa Tumbang Kalemei sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Kami sangat berkeberatan atas tindakan memanen yang dilakukan PT PSAM di lahan milik kami, dan kami meminta mereka jangan membawa buah sawit yang dipanen keluar areal lahan tersebut, apabila itu mereka lakukan, kami kemungkinan akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan PT PSAM dalam kasus pencurian buah sawit,“ tegas Lidau

Menutup pernyataannya, Lidau menegaskan, jangan setelah menanam pohon sawit di atas lahan kami tanpa izin, lalu PT PSAM menganggap pohon sawit itu sepenuhnya milik mereka, lalu kami diam saja. Tentunya tidak kata Lidau, karena kesabaran ada batasnya dan kami pasti melawan dengan segala kekuatan atas pertolongan Tuhan.

Sementara itu, Ketika dikonfirmasikan terkait keberatan pelapor atas tindakan perusahaan yang memanen buah sawit di lahan mereka, Rizal, selaku kepala Bidang Humas PT PSAM, melalui pesan Whatsapp, belum memberi tanggapannya.

Menyikapi tindakan memanen oleh PT PSAM di atas lahan tersebut, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper kembali mengingatkan PT PSAM untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan jangan merasa di atas angin lalu bersikap arogan.

“Saya kembali mengingatkan PT PSAM jangan merasa paling benar dengan menabrak aturan yang berlaku, dan kepada aparat Polsek Katingan Tengah, saya mendorong untuk mengambil langkah hukum yang tepat, karena kasus dugaan penyerobotan lahan ini sudah dilaporkan,“ tegas Ingkit

Diberitakan sebelumnya, demi menuntut keadilan atas 19,7 hektare lahan mereka yang diduga diserobot oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Sejahtera Agung Makmur  ( PT PSAM ), dua warga desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, membuat laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, ke Polsek Katingan Tengah.