HUKUM  

Gugatan Rojikin-Vina dan Sakariyas-Endang Ditolak, Agi-Saja Lanjut Pembuktian

Gugatan Rojikin-Vina dan Sakariyas-Endang Ditolak, Agi-Saja Lanjut Pembuktian
Ketua Hakim MK Suhartoyo dan Hakim MK Saldi Isra

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (5/2), kembali menggelar sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

Dari sidang pengucapan putusan perkara dari daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), denga  Perkara Nomor 90 PHPU Pilwali Palangka Raya yang diajukan, pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata. Pembacaan putusan itu, dilaksanakan Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Suhartoyo bersama dengan dengan tujuh perkara lainnya.

Hakim Suhartoyo membacakan, menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XIII/2025 Pemilihan Wali Kota Palangka Raya tahun 2024 dengan pemohon Rojikinnor-Vina Panduwinata, melalui Kuasa Hukum H Syaiful Bahri dkk, Kuasa Hukum Termohon (KPU Palangka Raya) Faisal dkk, Pihak Terkait Fairid-Zaini dan Bawaslu Kota Palangka Raya.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi pertama menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Kedua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Rojikinnor-Vina Panduwinata) tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo.

Putusan itu disepakati dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan telah ditandatangani 9 Hakim Konstitusi pada 31 Januari 2025 lalu.

Sebelumnya, 6 PHPU lainnya, PHPU Pilgub Kalteng, PHPU Pilbup Murung Raya (Mura), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kapuas ditolak dan tidak diterima oleh MK. Sedangkan PHPU Pilbup Lamandau diterima dan lanjut dalam sidang pembuktian.

Sementara itu, pada lanjutan sidang PHPU Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2024 dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2).

“Ada 7 perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke tahap pembuktian selanjutnya. Ada perkara nomor 28, PHPU Bupati Barut tahun 2024,” ujar Saldi.

Selain Barut, PHPU lain yang juga lanjut ke tahap pembuktian, Pilbup Kutai Kartanegara, Siak, Pamekasan, Berau, Halmahera Selatan dan Pilbup Belu.

Terhadap keputusan MK untuk melanjutkan PHPU Barut ke tahap pembuktian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siska Dewi Lestari, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti sesuai dengan gugatan pemohon.

“Tentunya kita akan menyiapkan bukti-bukti yang ada pak,” ujar Siska kepada Tabengan.

Putusan perkara Perkara Nomor 130 PHPU Pilbup Katingan yang diajukan oleh Sakariyas dan Endang Soesilawati. Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 130 bersamaan dengan perkara lainnya.

Hakim Arsul Sani membacakan, menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XIII/2025 Pemilihan Bupati Katingan tahun 2024 dengan pemohon Sakariyas dan Endang Soesilawati Kuasa Hukum Hari Setiawan dkk, Kuasa Hukum Termohon (KPU Palangka Raya) Faisal dkk, Pihak Terkait dan Bawaslu Kota Katingan.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi pertama menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah. Kedua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Sakariyas dan Endang) tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo sembari mengetuk palu.

Sementara itu, pihak pemohon, pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) belum dapat berkomentar. Sedangkan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai pihak terkait juga belum memberikan tanggapan terkait putusan dismisal dari MK tersebut.

Sebagaimana diketahui, sengketa hasil pilkada Barut bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak Januari 2025 lalu. Pemohon dalam PHPU ini ialah pasangan Agi-Saja. Sedangkan termohon, KPU Barut dan pihak terkait pasangan Gogo-Helo.

Dalam pilkada 2024 lalu, pasangan Agi-Saja meraih 42.302 suara, sedangkan rivalnya pasangan Gogo-Helo memeroleh suara 42.310 suara, selisih antara keduanya delapan suara.

Atas kekalahan delapan suara versi keputusan KPU itu, Agi-Saja mengajukan gugatan ke MK atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Barut. Mulai dari tidak dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga adanya dugaan mengubah hasil demi sirekap.

Sementara itu Divisi Hukum AGI-SAJA Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, Sedi Usmika mengatakan, bahwa dari awal kami optimis Dismisal akan lolos, karena dalil-dalil permohonan dan Bukti bukti yang kami sampaikan adalah merupakan fakta, yang layak untuk diuji dan dilakukan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

“Kedapannya Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang benar-benar mengetahui fakta-fakta temuan di 4 TPS yg didalilkan yang pastinya pada tahapan pembuktian nanti kami optimis akan mampu mengungkapkan dugaan-dugaan pelanggaran di masing-masing TPS tersebut, yang mana sesuai dengan pemohonan adalah agar dilakukannya PSU,” katanya.rmp/c-old