PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kasus dugaan penipuan usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial HW terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalteng. Meski belum ada penetapan tersangka, perkara tersebut kini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan informasi dari penyidik jika proses hukum atas perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Atas hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
”Kita telah naikan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan, sebab memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Kami pastikan proses hukum terus berjalan,” katanya, Rabu (12/2).
Ia menuturkan, kepolisian berharap ada laporan lain dari warga jika benar-benar menjadi korban oknum Bhayangkari tersebut. Sehingga pembuktian dan pengumpulan barang bukti semakin konkret.
“Sementara saat ini hanya satu pelapor dan proses hukum dijalankan sesuai aturan. Penyidikan akan dilakukan secara profesional meskipun terlapor adalah oknum Bhayangkari,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika pelapor Marliana merasa menjadi korban penipuan HW seorang oknum Bhayangkari yang menawarkan dapat menjadikan korban sebagai pengusaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Korban menderita kerugian sebesar Rp165 Juta. fwa





