-
Hukrim

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL Langgar Aturan Lokasi

69
×

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL Langgar Aturan Lokasi

Sebarkan artikel ini
TERTIBKAN-Petugas Satpol PP Kobar mengangkut barang PKL yang melanggar aturan lokasi jualan. FOTO ISTIMEWA
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sejumlah titik strategis, Rabu (12/2). Kegiatan diikuti Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di bawah koordinasi Kasi Ketentraman Masyarakat dan Kasi Ketertiban Umum.

Plt Kepala Satpol PP Kobar Amir Hadi, mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut menyasar beberapa lokasi rawan pelanggaran, seperti Jalan P. Antasari (Area Pasar Indra Sari dan depan TK Kartika), Lapangan Tugu dan Taman 45, Jalan Sutan Syahrir di sekitar RSUD, serta Jalan HM. Rafi’ mulai Bundaran Pancasila hingga Pangkalan Bun Park.

Dimana menurutnya, di lokasi-lokasi ini kerap dipadati PKL yang berjualan tanpa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penertiban dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

“Beberapa PKL yang sebelumnya telah diberikan peringatan tetap melanggar, sehingga kami mengambil langkah tegas dengan mengamankan barang dagangan mereka sebagai barang bukti,” jelasnya.

Menurut Amir Hadi, barang-barang milik PKL yang melanggar langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses pendataan dan tindakan lebih lanjut. Semua barang bukti disimpan di aula kantor untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur. Hingga kini, pendataan masih dilakukan oleh Bidang Tibum dan Perda untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen Satpol PP Kobar dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Selain menjaga estetika kota, langkah ini diharapkan mendorong para PKL untuk lebih sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” Ujar Amir.

Lanjutnya, Satpol PP Kobar berkomitmen terus melakukan patroli rutin demi memastikan ruang publik tetap tertib dan kondusif. Dengan upaya ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati fasilitas umum tanpa gangguan, sementara para pedagang diarahkan untuk memanfaatkan lokasi berjualan yang sesuai aturan. c-uli

 

 

-
-
-