-
Hukrim

Juli-Oktober, Rp3,8 Miliar Narkoba Gagal Edar di Kobar

50
×

Juli-Oktober, Rp3,8 Miliar Narkoba Gagal Edar di Kobar

Sebarkan artikel ini

2,8 Kg Sabu, 599 Butir Ekstasi, 362 Etomidate Disita

RILIS-Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika periode Juli hingga Oktober 2026. FOTO TABENGAN/YULIANTINI
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun waktu Juli hingga Oktober 2026, Polres Kobar mengungkap 25 kasus narkotika dengan total 28 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk 2,8 kilogram sabu, 599 butir ekstasi dan 362 cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate.

Kapolres Kobar AKBP Joko Handono membeberkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Kobar Suyanto, Kepala BNNK Kobar, BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kobar.

Joko menjelaskan, dari 25 laporan polisi yang ditangani, petugas menetapkan 28 tersangka, terdiri dari 25 laki-laki dan tiga perempuan. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan 362 cartridge etomidate yang menjadi salah satu temuan menonjol dalam pengungkapan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua kelompok jaringan peredaran narkotika, yakni jaringan lintas wilayah dan jaringan lokal. Jaringan lintas wilayah diduga terhubung dengan Kalimantan Barat, Sampit, Palangka Raya hingga Kalimantan Selatan.

Pada jaringan lintas wilayah tersebut, polisi menangani dua laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 2.652,16 gram, 599 butir ekstasi dan 362 cartridge etomidate. Sementara satu cartridge etomidate diperkirakan bernilai Rp1,5 juta.

Sedangkan dari jaringan lokal di wilayah Pangkalan Bun dan Kabupaten Kobar, polisi mengungkap 23 laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 183,7 gram. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua jaringan mencapai 2.835,86 gram atau sekitar 2,8 kilogram.

“Jika ditaksir secara keseluruhan, nilai barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Joko.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai pasal yang disangkakan. uli/fwa-red

-
-
-