PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Persidangan perkara dugaan korupsi komoditas tambang zirkon yang mengakibatkan kerugian negara Rp1.3 T, ilmenit, dan rutil kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah sebelumnya mengalami penundaan selama beberapa hari.
Dalam persidangan, saat membacakan nota tuntutan JPU menuntut enam terdakwa dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda. Tuntutan tersebut berdasarkan dengan peran masing-masing terdakwa.
“Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Vent Cristway yang saat itu selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, dituntut pidana penjara selama 9 tahun hukuman kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar JPU saat di persidangan, Senin (2/11/2026).
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni IH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas ESDM Kalteng, dituntut 6 tahun penjara. ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, dituntut 12 tahun penjara.
Adapun HS selaku Direktur Utama PT Investasi Mandiri dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada FC selaku Direktur Utama PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), serta HAW yang disebut sebagai Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi. Keduanya dituntut 11 tahun penjara dan denda masing-masing Rp750 juta.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand memberikan kesempatan kepada seluruh penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (5/11/2026) mendatang.
Majelis hakim menegaskan tidak akan memberikan penundaan terhadap jadwal pembelaan tersebut. Menurutnya, tuntutan JPU dan pledoi penasihat hukum merupakan kesimpulan dari masing-masing pihak, sedangkan majelis hakim akan memiliki pertimbangan sendiri sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penjualan zirkon yang bersumber dari pembelian pasir zirkon hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP resmi. Material itu diduga dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah pertambangan resmi PT KBM, disertai dugaan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan Dinas ESDM Kalteng.
Selain enam terdakwa perorangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng juga menetapkan PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi.
Dalam tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian perkara pada sejumlah ketentuan pidana, termasuk dakwaan terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan 9 tahun penjara terhadap kliennya, penasihat hukum VC, Jefriko Seran, menilai hukuman yang diajukan JPU terlalu tinggi dan belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Jefriko, pada agenda persidangan pledoi atau pembacaan nota pembelaan, terdapat sejumlah hal yang akan menjadi materi bantahan dalam nota pembelaan, terutama menyangkut persoalan RKAB, IUP, mekanisme pengawasan, serta pembelian material tambang dari luar wilayah izin pertambangan.
“Menurut kami, tuntutan sembilan tahun itu sangat tinggi. Sebab, ada beberapa fakta persidangan terkait RKAB dan IUP yang sudah dibuktikan melalui keterangan saksi. Hal-hal tersebut nantinya akan kami bantah dalam pledoi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Jefriko menyebut salah satu saksi dalam persidangan mengaku tidak pernah melaporkan kegiatan pengawasan kepada pihak yang berwenang melakukan pengawasan di lapangan.
Selain itu, pihaknya akan membahas persoalan pembelian material tambang berupa barang pukal yang berasal dari luar wilayah izin pertambangan.
“Ini yang dipermasalahkan, yakni terkait pembelian barang pukal dari luar wilayah pertambangan berizin. Nanti akan kami buktikan dan kami sampaikan dalam pembelaan,” katanya.
Jefriko menambahkan, pihaknya sebenarnya telah mempersiapkan materi pembelaan sejak proses pembuktian berlangsung. Sejumlah catatan terhadap keterangan saksi maupun fakta persidangan telah dikumpulkan untuk disusun menjadi satu kesatuan dalam pledoi.
Terkait uang titipan sebesar Rp1,8 miliar untuk negara, Jefriko menjelaskan bahwa penitipan tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan adanya kewajiban penggantian kerugian negara apabila nantinya terbukti bersalah.
“Kami beritikad baik melakukan penitipan uang itu untuk mengganti kerugian negara jika memang beliau bersalah. Namun, dalam persidangan tadi dinyatakan tidak ada kewajiban Pak Vent untuk membayar uang pengganti. Karena itu, kami berharap penitipan tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sebagai bentuk itikad baik klien kami,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah aset milik Vent Cristway telah disita dalam proses penyidikan. Aset tersebut di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner, rumah, serta apartemen yang berada di Yogyakarta.
Menurut Jefriko, nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status aset tersebut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa HAW, Suriansyah Halim, juga menyampaikan keberatan atas tuntutan 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menilai tuntutan tersebut tidak didasarkan secara proporsional pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Halim mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, kliennya disebut hanya sebagai karyawan yang namanya dipinjam untuk kepentingan administrasi perusahaan, bukan menjalankan fungsi direktur sebagaimana yang dipersoalkan dalam tuntutan.
Ia menyebut, dari sekitar 16 karyawan PT KBM dan PT Investasi Mandiri, terdapat delapan orang lainnya yang menurut keterangannya juga mengalami peminjaman nama untuk kepentingan kepengurusan perusahaan. Namun, mereka hanya berstatus sebagai saksi, sementara HAW justru ditetapkan sebagai terdakwa.
“Yang menjadi keberatan kami, dari awal sampai akhir persidangan, bahkan seluruh saksi jaksa sendiri menyebutkan bahwa Hendi adalah karyawan yang dipinjam namanya. Dari total karyawan, ada delapan orang lainnya yang juga dipinjam namanya. Namun, delapan orang itu berstatus saksi, sedangkan klien kami justru menjadi terdakwa dengan tuntutan yang berat,” ungkap Halim.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan disampaikan dalam nota pembelaan. Ia mempertanyakan dasar pembedaan perlakuan hukum terhadap kliennya dibandingkan karyawan lain yang hanya dijadikan sebagai saksi bukan tersangka dalam perkara tersebut.
Halim memastikan tim penasihat hukum tetap akan mengajukan pledoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Pihaknya telah mencatat berbagai keterangan saksi dan fakta persidangan sejak tahap pembuktian oleh JPU pada persidangan sebelumnya.
“Siap tidak siap, kami pasti siap. Sejak awal persidangan, mulai dari pembuktian jaksa sampai hari ini, kami sudah memiliki catatan poin-poin penting. Siapa saja saksi yang memang karyawan KBM dan siapa yang namanya dipinjam, semuanya akan kami kupas dalam pembelaan,” tegasnya. mak/fwa-red.











