PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan tiga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun milik warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Ketiga pelaku berinisial IM (30), HA (39) dan AL, warga Desa Pangkalan Banteng, kini telah diamankan di Polsek Pangkalan Banteng, Minggu (16/3) malam.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut tertangkap tangan oleh warga saat mengangkut buah sawit hasil curiannya dari salah satu kebun milik warga Desa Pangkalan Banteng.
“Saat mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan ketiga pelaku tersebut,” katanya, Senin (17/3).
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit dengan berat 1.460 Kg, satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam No. Pol KH 8673 GQ dan satu buah tojok (alat muat buah Kelapa Sawit).
Saat ini pihaknya sedang melaksanakan penyidikan lebih lanjut dengan kasus tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana,” tegasnya. c-uli