#Jelani Christo : Masuk Unsur Penipuan dan Penggelapan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Nomor 156/Pdt.G/2024/PN Plk. Dalam putusan tersebut, PN Palangka Raya memenangkan Jumadi Seman sebagai pemilik modal RM Sepinggan Berdua terhadap tergugat YN.
Dari putusan tersebut, YN wajib mengembalikan sebagian modal yang telah diinvestasikan kepada Jumadi Seman. Menariknya, Jumadi Seman sebagai pemilik modal menghadapi sendiri perkara banding di PT Palangka Raya tanpa kuasa hukum.
Pengamat hukum Jelani Christo, dari LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) di Jakarta mengatakan bahwa perkara yang terjadi antara Jumadi Seman dan YN tersebut lebih ke arah pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan utang. Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya.
Perbuatan yang dilakukan dengan tipu muslihat, nama palsu, atau keadaan palsu untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau menghapuskan utang termasuk dalam unsur penipuan. Sedangkan penggelapan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya.
“Contohnya dalam kasus ini adalah menggunakan uang yang dititipkan oleh orang lain sebagai modal namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau menguasai barang milik orang lain yang diberikan untuk sementara,” katanya, Senin (19/5).
Jelani mengimbau kepada sejumlah korban agar berani melaporkan perbuatan tersebut agar terungkap dan tidak menambah korban semakin banyak.
“Hendaknya semua korban segera melaporkan perbuatan itu ke aparat penegak hukum sebab pada praktiknya banyak korban yang tidak berani melapor, seperti Jumadi Seman ini adalah salah satu korban dari perbuatan seseorang yang mengambil keuntungan dari tipu muslihat pelaku yang menyamar sebagai pengusaha kuliner. Hendaknya penegak hukum segera memberikan efek jera agar tidak bertambah korban,” harapnya. fwa