+Ketua DPRD dan Bupati Kapuas Terima LHP LKPD Dari BPK RI Kalteng
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas, bertempat di Kantor perwakilan BPK RI di Palangka Raya, Senin (2/6) sore.
Dari hasil pemeriksaan yang diterima langsung oleh Bupati Kapuas, H Wiyatno dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes tersebut berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah Dodik Achmad Akbar menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK berkewajiban menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya,” kata Dodik.
Dodik menjelaskan, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai apakah laporan tersebut telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Opini BPK didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.
Pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Adapun opini atas LKPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Sementara itu, Bupati Kapuas H. Wiyatno mengungkapkan kegembiraan dan merasa senang atas raihan opini WTP yang diraih atas LHP LKPD Kapupaten Kapuas tahun 2024.
“Kami tentu berterima kasih dan berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan menjaga transparansi keuangan daerah menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Ia juga mengungkapkan terima kasih atas komitmen semua pihak yang sudah berusaha untuk terus memperbaiki laporan hasil keuangan daerah Kapuas.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan yang terbaik dan ini semua hasil kerja keras dari para jajaran OPD semoga kita terus mengelola keuangan daerah dengan bijaka dan transparan,” tandasnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk memperbaiki permasalahan dan rekomendasi perbaikan berdasarkan temuan dari BPK RI demi menjaga transparansi keuangan daerah.
Dimana BPK RI Kalteng mengharapkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, dapat segera ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.rmp