PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Seorang pria berinisial PU (41), warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam (11/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas PU yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lingkungan sekitar.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan satu unit ponsel merek OPPO yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu,” ungkap Kapolres, Kamis (12/6).
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke ruangan lain dalam rumah PU. Di sana, petugas kembali menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah seprai tempat tidurnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu buah gunting, tujuh lembar plastik klip bening kosong, dan satu alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di dapur.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik tersangka. Saat ini, PU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Theodorus.
Atas perbuatannya, PU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. c-uli