PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mencuatnya kabar dugaan pemberangkatan jemaah haji oleh PT Alkamila Travel & Tour menggunakan visa non-haji atau visa tenaga kerja (visa amil), seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) H. Hasan Basri, kini menuai sorotan publik dan pengamat hukum.
Pengamat hukum Muhammad Hamlizar Enrico Tulis, menilai penggunaan visa non-haji untuk keberangkatan ibadah haji merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Penggunaan visa non-haji, termasuk visa tenaga kerja atau visa amil, untuk pelaksanaan ibadah haji jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Enrico, Jumat (13/6).
Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebutkan bahwa visa haji adalah satu-satunya dokumen resmi untuk pelaksanaan ibadah haji.
Menurut Enrico, pihak penyelenggara yang memberangkatkan jemaah dengan visa tidak sah dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 126 UU Haji.
“Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga dapat diproses secara perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, termasuk dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha pun bisa diterapkan,” tegasnya.
Enrico menyayangkan tindakan yang diduga dilakukan oleh PT Alkamila Travel & Tour, karena selain ilegal, hal ini juga membahayakan keselamatan dan legalitas jemaah di Arab Saudi.
“Memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat berisiko bagi para jemaah, baik dari aspek perlindungan hukum maupun keselamatan mereka selama di tanah suci,” imbuhnya.
Ia pun mendorong pemerintah untuk bertindak tegas dengan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran, demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Pemerintah wajib melakukan penegakan hukum dan pengawasan ketat agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya,” pungkas Enrico. mak





