Hukrim

TINDAK TEGAS BALAP LIAR-Denda Maksimal, Motor Ditahan 3 Bulan

77
×

TINDAK TEGAS BALAP LIAR-Denda Maksimal, Motor Ditahan 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
BALAP LIAR-Kasat Lantas Kompol Hermanto menunjukkan barang bukti sepeda motor yang diamankan karena balap liar. FOTO TABENGAN/FERY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus memperketat penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Berbagai langkah strategis disiapkan, mulai dari pendirian posko penjagaan hingga patroli mobile di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balap liar.

Kasat Lantas Hermanto, mengatakan tantangan terbesar dalam penertiban balap liar adalah lokasi yang berpindah-pindah. Saat dilakukan pembubaran di satu titik, para pelaku akan berpencar ke lokasi lain.

“Lokasi balap liar ini berbeda-beda. Ada sekitar sembilan titik yang sering digunakan. Ketika dibubarkan di satu tempat, mereka pindah lagi ke lokasi lainnya,” ujarnya, Jumat (8/6/2026)

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya akan mendirikan posko penjagaan di tiga titik yang paling sering dijadikan arena balap liar, yakni kawasan Murjani, Jalan Diponegoro dan Jalan RTA Milono depan Bank Kalteng.

Di setiap posko akan ditempatkan sebanyak 12 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri dari berbagai fungsi, TNI, Dinas Perhubungan serta Satpol PP.

Selain penjagaan tetap, Polresta Palangka Raya juga menyiapkan tim patroli mobile untuk menyisir lokasi alternatif yang rawan digunakan balap liar. Tim patroli gabungan dari PJR dan Dishub akan bergerak di kawasan Adonis Samad dan Soekarno.

Sementara patroli Satlantas bersama Satpol PP difokuskan di Jalan G Obos dan Yos Sudarso. Sedangkan personel Sabhara melakukan patroli di Jalan Garuda, Hiu Putih dan Mahir Mahar.

Kompol Hermanto menegaskan pihaknya tidak hanya menindak pelaku balap liar, tetapi juga penonton yang berada di lokasi. Terlebih jika kendaraan yang digunakan tidak sesuai standar.

“Penonton juga akan kami tindak sama seperti pelaku balap liar, apalagi kalau motornya tidak standar,” tegasnya.

Sebagai bentuk efek jera, kendaraan pelaku balap liar akan ditahan selama tiga bulan dan diproses melalui persidangan. Bahkan biaya perkara akan dimaksimalkan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk balap liar sesuai undang-undang ancamannya bisa kurungan badan satu tahun atau denda hingga Rp3 juta,” katanya.

Ia menyebut mayoritas pelaku balap liar masih didominasi kalangan remaja. Karena itu, pihaknya juga tengah mencari solusi jangka panjang agar hobi otomotif anak muda dapat disalurkan secara positif dan aman.

“Hasil asistensi dengan Dirlantas, kami akan mencari jalan alternatif untuk menyalurkan hobi mereka,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *