Hukrim

Polresta Palangka Raya Musnahkan 13,37 Gram Sabu

68
×

Polresta Palangka Raya Musnahkan 13,37 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN-Satresnarkoba memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan bersama APH lainnya. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Polresta Palangka Raya melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,37 gram, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan dilaksanakan di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasi Propam, Kasat Tahti, serta personel Satresnarkoba.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih, kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *