KUALA KURUNT/ABENGAN.CO.ID- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Manuhing.
Seorang pria berinisial HS (38) diamankan aparat saat penggerebekan di kediamannya di Desa Fajar Harapan, Selasa (5/5/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan setempat.
Operasi penindakan dipimpin langsung Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono bersama tim gabungan Satresnarkoba Polres Gunung Mas. Aparat bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama beberapa waktu terakhir.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, mengatakan pelaku sempat berupaya menyembunyikan barang bukti untuk mengelabui petugas.
“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.350.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka dan diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme 7i yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Saat ini tersangka HS telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. fwa











