SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial SU (33) di area perkebunan PT Windu Nabati Lestari (WNL), Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Kasus ini terungkap saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli dan menemukan bekas panen mencurigakan. Setelah disisir, dua orang diduga pelaku kedapatan tengah melangsir buah sawit dari dalam blok perkebunan.
“Tim langsung melakukan pengintaian dan melihat satu pelaku sedang memuat sawit ke dalam angkong. Saat disergap, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar Edy, Minggu (3/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu buah dodos, serta satu unit angkong. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2,9 juta. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan dan pasal pencurian dalam KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. may/redfwa





