Hukrim

Gerebek Rumah di Dr Murjani, Polisi Sita 481 Paket Sabu

55
×

Gerebek Rumah di Dr Murjani, Polisi Sita 481 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Gerebek Rumah di Dr Murjani, Polisi Sita 481 Paket Sabu
PENGEDAR-Pelaku AA (35) bersama barang bukti sabu sebanyak 481 paket. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita ratusan paket sabu dari tangan seorang pria berinisial AA (35), yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut. Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat pun mengungkap temuan mencengangkan.

Sebanyak 481 paket sabu dengan berat kotor mencapai 195,89 gram ditemukan tersebar di dalam rumah, bahkan sebagian disembunyikan di area jemuran pakaian. Selain itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet, hingga satu unit handphone.

Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan pelaku. Tanpa menunggu lama, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. dte/redfwa