PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Oknum polisi bernama HO, dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus dugaan penipuan terhadap seorang lanjut usia (lansia) terkait transaksi jual beli mobil.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian.
“Terdakwa merupakan anggota kepolisian yang perbuatannya mencoreng nama institusi,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyebut hingga kini terdakwa belum mengembalikan kerugian korban sebesar Rp129 juta. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Atas nama negara, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan terdakwa HO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata jaksa.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 saat korban bernama Huge berniat membeli sebuah mobil. Terdakwa yang mengenal korban melalui anak korban kemudian menawarkan kendaraan dan meminta pembayaran dilakukan secara bertahap.
Korban melakukan pembayaran sejak 23 Agustus hingga 19 September 2023 dengan total Rp129 juta, terdiri dari Rp120 juta untuk pembelian mobil dan Rp9 juta biaya pajak kendaraan.
Namun setelah menerima uang korban, terdakwa justru menyerahkan mobil yang diketahui merupakan kendaraan sewaan dari salah satu rental di Palangka Raya.
Belakangan, mobil tersebut ditarik kembali oleh pihak rental karena telah dijual kepada pihak lain. Terdakwa kemudian mengambil kendaraan itu dari tangan korban dengan alasan adanya persoalan pajak progresif dan berjanji akan menggantinya.
Dalam persidangan sebelumnya, HO mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp129 juta. mak/redfwa











