Hukrim

Nekat Edarkan Sabu, Perempuan di Cempaga Hulu Ditangkap

138
×

Nekat Edarkan Sabu, Perempuan di Cempaga Hulu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SABU-KMR (34) bersama barang bukti sabu usai diamankan. FOTO HMS POLRES KOTIM

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang perempuan berinisial KMR (34), warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15,35 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap membawa dan mengedarkan sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan juga disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong bubble wrap warna pink berisi 41 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1,4 juta serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 15,35 gram.

Kepada petugas, KMR mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. may/redfwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *