KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Polres Katingan menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa (28/4/2026). Tersangka berinisial MT (34) diamankan di wilayah Kota Palangka Raya oleh Satreskrim Polres Katingan bersama barang bukti satu bilah parang.
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi dan Kasat Humas Iptu Mohammad Mastur, mengatakan peristiwa tersebut melibatkan korban MI (45).
Kejadian bermula saat tersangka berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekannya. Tersangka kemudian terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain, yang memicu emosinya.
Tersangka sempat meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat cekcok dengan korban hingga terjadi penganiayaan. Parang yang diayunkan tersangka mengenai tangan kanan korban.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri, sementara korban mendapat pertolongan warga dan dibawa untuk perawatan medis.
“Berdasarkan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Palangka Raya beserta barang bukti,” ujar Kompol Wahyu, Senin (4/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. dar/redfwa





