Hukrim

Kasus YL,Dr. Ari Yunus Tegaskan Pertanggungjawaban keuangan Negara harus sesuai Aturan dalam Kasusnya Ajukan Jaminan Rp 3 M sebagai bentuk itikat Baik jika negara dirugikan siap mengganti dan Apresiasi Kinerja Kejaksaan

67
×

Kasus YL,Dr. Ari Yunus Tegaskan Pertanggungjawaban keuangan Negara harus sesuai Aturan dalam Kasusnya Ajukan Jaminan Rp 3 M sebagai bentuk itikat Baik jika negara dirugikan siap mengganti dan Apresiasi Kinerja Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kasus YL,Dr. Ari Yunus Tegaskan Pertanggungjawaban keuangan Negara harus sesuai Aturan dalam Kasusnya Ajukan Jaminan Rp 3 M sebagai bentuk itikat Baik jika negara dirugikan siap mengganti dan Apresiasi Kinerja Kejaksaan
Ari Yunus Hendrawan

PALANGKA RAYA/TABENGAM.CO.ID– Prof. Dr. Yetri Ludang pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara maraton pada hari senin 4 mei 26, sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga menjelang waktu Maghrib. Didampingi secara penuh oleh kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, Prof. Yetri menjalani seluruh proses pemeriksaan dengan tenang, transparan, dan sangat kooperatif. Selama pemeriksaan, penyidik mencecar klien kami dengan puluhan pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus utama pertanyaan penyidik berkisar pada mekanisme dan teknis pencairan anggaran, pengelolaan Uang Persediaan (UP), hingga prosedur pertanggungjawaban penggunaan dana di lingkungan pascasarjana. Jawaban lugas dari klien kami menjadi bukti nyata penghormatan beliau terhadap proses hukum yang tengah ditegakkan oleh pihak kejaksaan.

Sikap ini merupakan wujud nyata penghormatan beliau terhadap proses hukum yang tengah ditegakkan oleh pihak kejaksaan.

Terkait duduk perkara yang disangkakan, Dr. Ari Yunus Hendrawan selaku kuasa hukum memberikan penegasan mengenai kedudukan hukum Prof. Yetri. Tim kuasa hukum menekankan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan negara, tanggung jawab tidak bersifat tunggal, melainkan terdistribusi secara rigid berdasarkan kedudukan dan kewenangan masing-masing pejabat pengelola keuangan. Sangat penting untuk menarik garis batas yang tegas antara kebijakan program/akademik dengan teknis tata kelola perbendaharaan negara agar pertanggungjawaban hukum tidak dialamatkan kepada pihak yang keliru.

Secara hukum administrasi negara, otoritas dan tanggung jawab mutlak atas verifikasi serta pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini secara eksplisit ditegaskan dalam bunyi Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019, yang menyatakan: “Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.” Selanjutnya, eksekusi pencairan dana tersebut berada di tangan Bendahara Pengeluaran yang bertugas membayarkan uang berdasarkan perintah PPK, dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) yang mengumpulkan bukti riil kuitansi di lapangan. Oleh karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan prosedural, penyidik harus secara obyektif melihat rantai kewenangan tersebut dan tidak semata-mata melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada klien kami.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum secara khusus menyoroti relevansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yakni Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 (yang menguatkan dan mempertegas preseden Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016). Dalam pertimbangannya, Mahkamah secara tegas memberikan arah baru bagi penegakan hukum administratif di Indonesia dengan menyatakan bahwa: “kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi. Demikian juga dengan penyelesaiannya yang tidak selalu dengan cara menerapkan hukum pidana… penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)”.

Menurut pertimbangan Mahkamah, pengutamaan sanksi administratif ini vital untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap pejabat negara atas keputusan administratifnya. Pertimbangan hakim MK ini merupakan angin segar keadilan (Kebaikan Tuhan) yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi Prof. Yetri bahwa kesalahan prosedural—jika ada—harus diuji melalui koridor administrasi terlebih dahulu, bukan serta-merta ditarik menjadi delik pidana korupsi. Mahkamah mengamanatkan agar proses hukum dijalankan tanpa kesewenang-wenangan dan menuntut penyidik untuk mutlak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Sebagai wujud komitmen dan itikad baik, Dr. Ari Yunus Hendrawan menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Prof. Yetri menyerahkan jaminan berupa 2 (dua) unit aset rumah pribadi yang ditaksir memiliki nilai total sebesar Rp 3 Miliar. Jaminan material ini merupakan garansi mutlak bahwa klien kami seratus persen kooperatif, tidak memiliki niat sedikit pun untuk melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti.

Dalam kesempatan ini pula, Prof. Yetri beserta tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Bapak Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus). Pelayanan yang profesional dan pendekatan humanis yang ditunjukkan oleh jajaran penyidik selama pemeriksaan berjam-jam hari ini sangat kami hargai. Sikap obyektif dari kejaksaan semakin memperteguh keyakinan Prof. Yetri untuk terus mendukung kelancaran penyidikan.

Sebagai seorang tokoh masyarakat Dayak, Prof. Yetri memegang teguh dan menghidupi falsafah Huma Betang—sebuah nilai luhur warisan leluhur yang bertumpu pada kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, dan kepatuhan mutlak pada aturan hukum dan adat. Dengan integritas tak terbantahkan sebagai seorang pendidik dan dosen, Prof. Yetri siap membuktikan kebenarannya. Beliau yakin bahwa melalui peradilan yang bersih dan obyektif, keadilan Tuhan pada akhirnya akan terwujud.dy/red