Hukrim

Prof YL Jalani Pemeriksaan Maraton, Kuasa Hukum Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

69
×

Prof YL Jalani Pemeriksaan Maraton, Kuasa Hukum Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Prof YL Jalani Pemeriksaan Maraton, Kuasa Hukum Ajukan Jaminan Rp3 Miliar

Pemeriksaan : Prof YL didampingi Dr Ari Yunus. Foto Tabengan/Adr

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Direktur Utama Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Prof YL, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program Pascasarjana periode 2019–2022.

Pemeriksaan lanjutan yang berlangsung pada Senin (4/5/2026) tersebut berjalan secara lllmaraton sejak pukul 10.00 WIB hingga menjelang waktu Maghrib. Prof YL hadir didampingi kuasa hukumnya, Dr. Ari Yunus Hendrawan, dan disebut menjalani seluruh proses secara kooperatif.

“Klien kami menjawab puluhan pertanyaan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait mekanisme pencairan anggaran, pengelolaan uang persediaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana,” ujar Ari Yunus.

Sebelumnya, pemeriksaan sempat tertunda beberapa hari karena kondisi kesehatan Prof YL yang belum memungkinkan. Namun, setelah menjalani perawatan, kondisinya kini dinyatakan cukup fit untuk mengikuti proses hukum.

Hingga siang hari, pemeriksaan masih berlangsung dengan jeda istirahat. Penyidik Kejari Palangka Raya terus mendalami perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,4 miliar.

Dalam keterangannya, Ari Yunus menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara tidak bersifat tunggal, melainkan terbagi sesuai kewenangan masing-masing pejabat. Ia menyoroti pentingnya membedakan antara kebijakan akademik dan teknis pengelolaan keuangan.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019, kewenangan verifikasi dan pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara proses pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran.

“Karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan, harus dilihat secara objektif sesuai rantai kewenangan, tidak serta-merta dibebankan kepada klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang menekankan bahwa kesalahan administratif tidak selalu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif dengan pendekatan ultimum remedium.

Sebagai bentuk itikad baik, Prof YL melalui kuasa hukumnya juga telah mengajukan jaminan berupa dua unit rumah pribadi dengan nilai total sekitar Rp3 miliar kepada pihak Kejari. Jaminan tersebut diajukan untuk memastikan sikap kooperatif klien selama proses hukum berlangsung.

“Ini menunjukkan komitmen bahwa klien kami tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar Ari.

Di sisi lain, Prof YL dan tim kuasa hukum turut menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Palangka Raya, khususnya Kepala Kejari dan jajaran penyidik tindak pidana khusus, yang dinilai telah menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan humanis.

Ari juga menegaskan bahwa kliennya meyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan, dan menduga persoalan yang terjadi lebih pada aspek administratif.

“Keyakinan kami, ini bukan tindak pidana, melainkan kemungkinan kesalahan administrasi. Namun, tentu hal ini akan diuji dalam proses penyidikan,” tutupnya. mak/redfwa