Hukrim

Kejari Kobar Sampaikan Hasil Putusan PN PRaya Terhadap Empat Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pabrik Tepung Ikan 

59
×

Kejari Kobar Sampaikan Hasil Putusan PN PRaya Terhadap Empat Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pabrik Tepung Ikan 

Sebarkan artikel ini
Kejari Kobar Sampaikan Hasil Putusan PN PRaya Terhadap Empat Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pabrik Tepung Ikan 
PRESS RILIS-Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Sampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Dan prasarana Pabrik Tepung Ikan. FOTO TABENGAN/YULIA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat,  Rabu (29/4/2026) menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016, dimana saat ini telah memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dr.Nurwinardi ,SH.MH menyampaikan bahwa persidangan dengan agenda pembacaan putusan telah dilaksanakan pada hari Selasa (28/42026)  sekira pukul 18.00 WIB s/d pukul 20.45 WIB, telah menyampaikan amar putusan terhadap empat orang  para terdakwa.

Nurwinardi menyampaikan  untuk terdakwa MR telah erbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum8, dan dijatuhi pidana penjara 3 tahun, Denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara, selain ith Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp714.274.042,- atau subsidair 1 tahun penjara. Dan ditetapkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-.

Untuk terdakwa DP diputuskan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara, untuk  Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp101.454.546,- subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa HP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dengan pidana penjara selama 3 tahun, Denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara, untuk yang bersangkutan ditetapkan tetap ditahan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-.

Sementara untuk terdakwa RS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, dengan Pidana penjara selama 3 tahun,  Denda Kategori IV sebesar Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara, dengan tambahan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp100.000.000,- atau subsidair 1 tahun penjara, untuk terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan,  dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Dimana, lanjut Nurwinardi, terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari secara cermat dan menyeluruh dalam waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap maupun langkah hukum selanjutnya.

“Dalam hal ini kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas putusan yang telah dibacakan dalam perkara ini yang mengambil alih seluruh pertimbangan dari Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Kajari Kobar.

Kajari Kobar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. yulia/jsi-red