Hukrim

2 Pengedar Sabu Ditangkap Simpan 21 Paket Siap Edar

61
×

2 Pengedar Sabu Ditangkap Simpan 21 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini
2 Pengedar Sabu Ditangkap Simpan 21 Paket Siap Edar
PENGEDAR-Dua pelaku ketika diamankan bersama barang bukti sabu. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap dua terduga pengedar sabu dalam pengungkapan kasus di kawasan Katimpun, Selasa (28/4/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat kotor 17,27 gram yang diduga siap edar.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46), diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pelajar, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Ahmad Yani yang diduga menjadi tempat aktivitas salah satu pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan alat konsumsi sabu.

Kini, kedua pelaku diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Yonika. fwa