Hukrim

Polres Barsel Tangkap Pelangsir BBM dari Bartim

119
×

Polres Barsel Tangkap Pelangsir BBM dari Bartim

Sebarkan artikel ini
RILIS KASUS- Polres Barsel ungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan BBM Subsidi jenis Pertalite. FOTO TABENGAN/LISMUDI

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Polres Barito Selatan.

Dalam pengungkapan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Maulidi alias M warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea mengungkapkan, kasus ini berawal dari maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Barsel dan informasi dari masyarakat,  bahwa  ada dugaan berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pengangkutan keluar daerah.

Dikatakannya, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan pihak Polres pada Sabtu (9/05/2026) sekitar pukul 16.20 WIB, di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di Desa Mangaris Km 18, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

AKBP Jecson R Hutapea  menjelaskan, ketika itu, anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel tengah melaksanakan patroli dan mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Kabupaten Bartim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jeriken ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter,” kata  AKBP Jecson R Hutapea pada konferensi pers,  Senin (11/5/2026).

Dikatakannya, berdasarkan pengakuan bersangkutan, BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Bararawa, Kabupaten Bartim.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi dalam pengangkutan maupun niaga BBM tersebut, dan selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Barsel guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Jecson.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8039 KC, satu lembar STNK kendaraan atas nama Muliadi, 12 jerigen berisi Petralite sekitar 400 liter, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KD.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” tutup Kapolres Jecson. lis/dre-red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *