Hukrim

Pria 26 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah

79
×

Pria 26 Tahun Ditangkap Usai Bobol Rumah

Sebarkan artikel ini
PENCURIAN-Pelaku pencurian di kawasan Jalan Garuda XII Gang II, saat diamankan polisi usai melakukan aksi pembobolan rumah warga. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya, Jumat (1/5/2026) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial AS (26) yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah milik warga berinisial MS (35).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan sejak laporan diterima.

“Tersangka kami amankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan Unit Jatanras selama kurang lebih satu minggu sejak kejadian dilaporkan,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu samping menggunakan alat tertentu hingga berhasil terbuka. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Tersangka mencuri perhiasan emas 700 berupa gelang 15,5 gram dan cincin 10 gram, perhiasan emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram, dua buah jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkap AKP Eka.

Selain perhiasan dan uang tunai, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik dan dokumen penting milik korban.

“Barang lain yang dicuri di antaranya satu unit handycam, satu unit kamera digital, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga kunci serep kendaraan, satu tas sekolah beserta isinya, satu remote AC, dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor, dan dua buku tabungan,” tambahnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. mak/redfwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *