PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Perkara hukum yang melibatkan Supantry alias Raja Gunung dan Erwinsyah akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Perdamaian Adat Dayak Kalimantan Tengah.
Kesepakatan damai tersebut dilaksanakan pada Selasa malam (6/5/2026) dan difasilitasi para pemangku adat Dayak, tokoh masyarakat, serta unsur kepolisian.
Kuasa hukum pihak Raja Gunung, Suriansyah Halim mengatakan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip restorative justice dan hukum adat yang diakui negara.
“Para pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui mekanisme adat Dayak Kalimantan Tengah. Perdamaian ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, perdamaian tersebut melibatkan pihak pelapor Erwinsyah dan Philo Alexsandro Toepak, serta pihak terlapor yakni Supantry alias Raja Gunung, Sing’an alias Ipang, Herly S. Penyang, Viktor Falencia, Dodo bin Tunong, dan Rena alias Bawi Dayak.
Menurutnya, keenam tersangka sebelumnya sempat menjalani penahanan terkait dua laporan polisi yang ditangani aparat penegak hukum. Namun sejak 11 Maret 2026, penahanan mereka telah ditangguhkan.
Dalam proses perdamaian adat itu, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama. Kedua belah pihak kemudian sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan tuntutan, baik secara adat, perdata maupun pidana.
“Dengan adanya perdamaian adat ini, seluruh permasalahan dianggap selesai dan para pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari,” katanya.
Suriansyah menambahkan, penyelesaian melalui jalur adat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, serta pengakuan hukum adat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, perdamaian juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600 K/Pid/2009 yang menyebutkan bahwa perdamaian antara pelapor dan terlapor dapat menjadi dasar penyelesaian perkara demi terciptanya keseimbangan dan ketertiban hukum di masyarakat.
Proses perdamaian adat tersebut turut disaksikan para pemangku adat Dayak, tokoh masyarakat, unsur kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah dan Polres Kapuas, serta sejumlah pihak terkait lainnya. mak/redfwa











