+Bupati Minta Perjalanan Dinas Harus Mendapatkan Izin Terlebih Dahulu
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Barat Hj.Nurhidayah dengan tegas menyatakan bagi Kepala SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah (yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah , harus mendapatkan ijin terlebih dahulu. Hal tersebut disampaikan Bupati pada rapat Paripurna Ke 8 masa sidang III tahun sidang 2024/2025.
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan kekecewaanya,pasalnya dalam rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri 3 kepala SOPD, dari 38 orang Kepala SOPD di lingkup pemerintah daerah Kobar.
“Tolong hargai atas undangan Paripurna ini, saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Kobar karena banyaknya Kepala SOPD yang tidak hadir, dimana yang hadir hanya 3 orang saja, yang lainnya entah pada kemana,” kata Bupati Kobar Hj.Nurhidayah, Selasa (17/6) sore.
Bupati pun mengakui memang ada beberapa yang telah mendapatkan izin karena ada Dinas ke luar daerah, tetapi yang selebihnya tanpa adanya keterangan, hal ini membuat orang nomor satu di Bumi Marunting Batu Aji ini agak sedikit tersinggung. Dengan tegas melontarkan kalimat “Tolong Hargai, dan ada apa ini banyak yang tidak hadir,”
Dengan tegas, Bupati menyampaikan agar pada kegiatan Paripurna berikutnya, jangan sampai terulang kembali. Kepala SOPD harus hadir, mengingat rapat Paripurna ini sangat penting.
Pada rapat Paripurna Ke 8 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, Pemerintah daerah Kobar menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Ranperda tentang Perubahan APBD Kobar tahun 2025 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2025 – 2030.
Selain itu juga, dalam rapat tersebut DPRD Kobar menyampaikan 3 buah Ranperda inisiatif yakni Ranperda tentang Pasar Rakyat, Ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan serta Ranperda tentang Penyelenggaraan kepariwisataan.
Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada hari Rabu (18/6) dengan agenda penyampaian pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kobar atas 6 buah Ranperda yang akan dibahas bersama pada masa persidangan III tahun sidang 2024/2025. (Yulia)