PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menegaskan, sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual, menetapkan, atau mewajibkan orang tua siswa untuk membeli, menjahit, ataupun menyediakan seragam tertentu di tempat yang ditentukan.
“Prinsipnya, sekolah harus bersih dari praktik jual beli seperti itu. Sekolah tidak boleh mengatur pengadaan seragam karena dapat menimbulkan persepsi bahwa sekolah mencari keuntungan dari hal tersebut,” ujar Jayani, kepada Tabengan, Selasa (24/6).
Menurut Jayani, masih banyak masyarakat yang salah paham tentang makna pendidikan gratis. Padahal, yang digratiskan adalah biaya pendaftaran, SPP, dan biaya pendidikan lainnya, bukan kebutuhan pribadi siswa seperti makan dan seragam.
“Seringkali dipahami bahwa pendidikan gratis berarti semuanya serba gratis, termasuk seragam dan kebutuhan pribadi siswa. Padahal, yang digratiskan hanya biaya pendaftaran, SPP, dan biaya pendidikan lainnya. Untuk kebutuhan pribadi seperti seragam, perlengkapan sekolah, dan konsumsi tetap menjadi tanggung jawab orang tua,” jelasnya.
Jayani juga menjelaskan perbedaan dengan sekolah swasta. Di sekolah swasta, biasanya masih ada pungutan biaya pendaftaran, uang bangunan, SPP, dan bahkan penyediaan seragam. Namun, sekolah tidak boleh memaksakan orang tua membeli seragam di tempat tertentu yang sudah ditunjuk sekolah.
“Misalnya, untuk seragam olahraga atau seragam batik yang tidak disediakan sekolah, orang tua tetap bebas membeli di mana saja. Sekolah tidak boleh mengatur atau mewajibkan pembelian di toko tertentu,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengimbau kepada seluruh sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang dapat memberatkan orang tua siswa. dte