PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Murung Raya (Mura) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melaksanakan rapat pembahasan terkait penetapan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun. Rapat yang berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Mura, Selasa (24/6) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, dan Anggota DPRD Mura. Dari pemerintah daerah, hadir Bupati Mura Heriyus dan jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemkab Mura.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang akan diambil pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum genap dua tahun masa kerja.
“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan,” kata Heriyus dihadapan peserta rapat.
Sebagai solusi, Pemka Mura akan segera menyusun dan menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Perbup itu akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, melalui mekanisme outsourcing.
Bupati menegaskan, keberadaan Perbup PJLP menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan aturan dan pelaksanaan rekrutmen dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing.
“Serta perlunya pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tetap menjamin kualitas pelayanan publik,” tegas Rumiadi.
Ditempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Muramenyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
“Saya sepakat Perbup PJLP segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN,” ujar Dina. ist