PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Mura. Ketua DPRD Mura Rumiadi turut menyaksikan saat Bupati Mura Heriyus dan Kejari Mura menandatangani MoU tersebut di Rumah Jabatan Bupati Mura, Rabu (25/6).
Rumiadi menyatakan apresiasinya atas MoU yang merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Khususnya dalam menyikapi dan menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah.
Melalui kesepakatan ini dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan untuk menjaga dan mengamankan kebijakan serta aset-aset milik pemerintah daerah agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat,” tambah Bupati.
Heriyus juga mengapresiasi dan menyambut baik dukungan serta komitmen dari Kejari Mura untuk bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Sementara itu Kajati Kalteng Undang Mugopal dalam sambutannya menyampaikan, mendukung penuh kerjasama/penandatangan MoU ini agar daerah dapat menjalankan program pembangunan sesuai SOP, berjalan lancar, tanpa kendala.
“Dengan kolaborasi yang harmonis ini, kita optimistis bahwa upaya peningkatan kualitas pelayanan yang akuntabel, transparan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan Negara,” ungkap Kajati. ist