DPRD Serahkan 3 Raperda ke Eksekutif

SEGERA DIPROSES-Penyerahan dokumen usulan tiga Raperda beserta hasil reses DPRD Mura kepada pihak eksekutif. FOTO ISTIMEWA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke–1 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyerahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mura serta penyampaian hasil reses DPRD Mura. Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Mura, Senin (30/6) dan dihadiri Bupati Mura, Heriyus melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mura Sarwo Mintarjo, Unsur Forkopimda, para anggota DPRD Mura.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Rumiadi yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah dan Wakil Ketua II DPRD Likon.

“Kami mengapresiasi kinerja semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, yang telah bersinergi dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah,” ucap Rumiadi dalam sambutannya.

Adapun 3 Raperda yang diserahkan pada rapat paripurna tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mura tahun 2025–2029, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Mura, kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan Plt Sekda Mura, menyampaikan agar pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar, efektif dan tepat waktu, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Mura.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah melaksanakan reses secara maksimal demi menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pada tempat yang sama, hasil reses anggota DPRD Mura dibacakan oleh masing-masing perwakilan daerah pemilihan (Dapil). Ketua DPRD mengatakan bahwa hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan anggaran dan ditindaklanjuti secara optimal.

Di akhir kegiatan, dilaksanakan penyerahan dokumen usulan tiga Raperda beserta hasil reses DPRD Kabupaten Murung Raya kepada pihak eksekutif untuk dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. ist