KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Bupati Kapuas HM Wiyatno melalui Wakil Bupati Dodo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna di DPRD setempat, Selasa (10/6).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Yohanes, dihadiri Wakil Ketua II serta anggota dan seluruh undangan yang hadir.
Menurut Wabup, agenda ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Perintahan Daerah sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang No.6 tahun 2023 tentang Pemerintahan Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “ Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran,” jelas Wabup.
Selanjutnya dapat dilaporkan pada sidang paripurnabahwa untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng. Dan dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng, Kabupaten Kapuas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah disampaikan, maka pada hari ini Pemkab Kapuas mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun 2024 kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanismenyang berlaku,” tandas Dodo.c-hr