KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Bupati Kapuas HM Wiyatno mengingatkan para pelaksana proyek, terutama di dinas-dinas yang memiliki banyak kegiatan, agar mempercepat proses pekerjaan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada proyek yang melewati batas waktu anggaran.
“Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai jadwal. Jangan sampai ada keluhan terkait keterlambatan kontrak atau lainnya,” ujar Bupati Wiyatno, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa proyek tahun anggaran 2025 wajib selesai paling lambat Desember 2025. Jika tidak, kontrak akan langsung diputus.
“Keputusan ini sudah menjadi kesepakatan bersama, sebagai bentuk pembelajaran bagi pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.
Bupati juga menyinggung proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Simpang Camuh, Jalan Pemuda- Tjilik Riwut, yang kini tidak bisa dilanjutkan.
“Kami sudah memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penanggung jawab proyek, dan meminta agar pagar pengaman segera dilepas. Mungkin Kepala DLH masih merasa malu dengan hasil pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelepasan pagar bertujuan agar masyarakat bisa melihat langsung hasil pekerjaan yang telah dilakukan, dan bisa menilai kualitasnya secara objektif.
Sebagai penegasan, Bupati menyatakan bahwa apabila suatu proyek tidak selesai sampai akhir tahun anggaran (Desember), maka kontraknya akan diputus. Namun, dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan kontrak diputus, perpanjangan bisa dilakukan maksimal selama tiga bulan melalui Peraturan Bupati (Perbup).c-hr