Dianggap Tak Berkonstribusi Untuk Bumi Handep Hapakat? Pemkab Pulpis Menggugat Keadilan Pajak Dari PBS

Dianggap Tak Berkonstribusi Untuk Bumi Handep Hapakat? Pemkab Pulpis Menggugat Keadilan Pajak Dari PBS
Kepala Bapenda Kabupaten Pulpis Zulkadri

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Daerah sedianya dan diharapkan dapat memberikan dampak postif terhadap pembangunan di Daerah, dimana dia bekerja atau mengambil hasil alam di Daerah itu. Namun hal ini berbanding terbalik di wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berjuluk Bumi Handep Hapakat, pasalnya para PBS ini dianggap tidak memihak pada pembangunan di Daerah, dan bahkan parahnya seperti lupa kacang sama kulitnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Zulkadri, Minggu (10/8/2025) mengungkapkan rasa kecewanya, seharus PBS yang beroperasional di daerah  memberikan kontribusi melalui pajak daerah agar kelangsungan pembangunan daerah tetap berlanjut bukan hanya semata- mata hanya menarik keuntungan saja dengan memanfaatkan sumber daya alam daerah.

Apalagi saat sekarang ini tegas Zulkadri, dana tranfer dari Pemerintah Pusat semakin berkurang akibat efisiensi, maka jadi andalan satu-satunya hanyalah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dukungan dari para pengusaha yang berinvestasi dengan memanfaatkan hasil alam daerah di Bumi Handep Hapakat, bukan sebaliknya menghisap dan melupakan siapa yang menyediakan tepat untuk mereka makan dan menarik keuntungan di daerah ini.

Untuk diketahui, hal yang cukup mengejutkan daerah saat ini, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis yang diwakili Bapenda Kabupaten Pulpis mengikuti sidang pengambilan sumpah novum sebagai tahapan dari pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Pemkab Pulpis sebagai Pemohon PK terhadap putusan banding nomor PUT-01145.32/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 untuk PT. Karya Luhur Sejati dan putusan banding nomor PUT-011452.32/2023/PP/M.XVA Tahun 2025 untuk PT. Suryamas Cipta Perkasa.

Dalam putusan di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Karya Luhur Sejati dan menetapkan BPHTB Tahun Pajak 2022 yang lebih bayar sebesar Rp56.253.541.078,00 dan mengabulkan seluruhnya banding PT. Suryamas Cipta Perkasa dan menetapkan BPHTB Tahun Pajak 2022 yang lebih bayar sebesar Rp63.265.196.056,00.

Atas kedua putusan banding Majelis Pengadilan Pajak tersebut diatas, Pemkab Pulpis sebagai Pemohon PK berpendapat bahwa terdapat kekeliruan dalam keputusan Majelis Pengadilan Pajak,  yang diperkuat dengan bukti baru (novum) yang belum dipertimbangkan dalam persidangan di tingkat banding dan Pemkab Pulpis dalam menetapkan jumlah Pajak BPHTB yang harus dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu saat terutang ditetapkan pada saat diterbitkannya SK HGU (Pasal 90 ayat (1) huruf j UU 28 Tahun 2009) dan NJOP yang digunakan sesuai dengan NJOP PBB-P3 pada tahun terjadinya perolehan (Pasal 87 ayat (3) UU 28 Tahun 2009).

Sebelum menetapkan Nilai BPHTB Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah melalui proses yang cukup panjang dengan berkoordinasi dan konsultasi kepada KPP Pratama Palangkaraya, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan KPK Republik Indonesia.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tentu akan menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau karena Pajak BPHTB yang telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali telah dipergunakan untuk membiayai pembangunan infastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau dan potensi penerimaan PAD dari Pajak BPHTB akan sangat jauh berkurang. Oleh karena hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Dalam sidang pengambilan sumpah novum ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dikuasakan kepada Kepala Bapenda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda. Turut hadir mendampingi  Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Bapenda Kabupaten Pulang Pisau berharap bahwa melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau.

Diharapkan dengan adanya dampak tersebut, daereah ini tidak tercekik karena pengmbalian dana kepada para PBS dan yang jelas sikap ketidak berpihakan para PBS ini sama saja melukai Bumi Handep Hapakat. c-mye