BPJS Kesehatan Komitmen Jamin Pelayanan Optimal, Ini Daftar Penyakit dan Perawatan yang Ditanggung Penuh

BPJS Kesehatan Komitmen Jamin Pelayanan Optimal, Ini Daftar Penyakit dan Perawatan yang Ditanggung Penuh
FOTO KEPALA BPJS KESEHATAN, K HINDRO KUSUMO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan komitmennya untuk menjamin layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta. Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya tentang jenis penyakit dan perawatan apa saja yang dicover oleh BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Palangka Raya, K. Hindro Kusumo menjelaskan daftar layanan yang dijamin sepenuhnya, menunjukkan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama dalam kondisi darurat dan penyakit kronis.

Menurutnya, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit, mulai dari yang umum hingga yang kompleks. Penyakit-penyakit menular seperti TBC, DBD, dan HIV/AIDS, hingga penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes melitus, dan jantung, semuanya termasuk dalam cakupan.

“Perawatan untuk kasus-kasus khusus seperti kanker, gagal ginjal, dan stroke juga dijamin. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan berupaya memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif, tidak hanya untuk penyakit yang mudah diobati, tetapi juga untuk kondisi medis yang membutuhkan penanganan jangka panjang dan biaya besar,” jelasnya saat dihubungi Tabengan, Selasa (19/8).

Selain penyakit, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai jenis perawatan. Layanan ini mencakup pemeriksaan kesehatan, rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, operasi, hingga terapi. Ia mencontohkan, bagi pasien gagal ginjal, BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya cuci darah (hemodialisa) secara rutin.

Pasien kanker juga bisa mendapatkan layanan kemoterapi dan radioterapi tanpa biaya tambahan. Semua layanan ini bisa didapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik, serta di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit, sesuai dengan prosedur rujukan yang berlaku.

Ia menambahkan, salah satu yang paling sering ditanyakan adalah cakupan untuk ibu hamil dan persalinan. BPJS Kesehatan menjamin penuh seluruh prosesnya, mulai dari pemeriksaan kehamilan (ANC) secara berkala, persalinan normal maupun operasi caesar, hingga pelayanan pascapersalinan.

Ini merupakan bentuk dukungan BPJS Kesehatan terhadap kesehatan ibu dan anak, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan kesehatan nasional. Dengan jaminan ini, diharapkan tidak ada lagi ibu hamil yang kesulitan mendapatkan layanan persalinan yang layak karena kendala biaya.

Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk selalu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif. Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti prosedur rujukan berjenjang, dimulai dari faskes tingkat pertama, agar pelayanan bisa berjalan efektif dan efisien.

Dengan memahami cakupan layanan yang disediakan, masyarakat bisa memanfaatkan program BPJS Kesehatan secara maksimal dan tidak lagi merasa khawatir akan biaya pengobatan, karena BPJS Kesehatan hadir sebagai jaring pengaman sosial yang siap melindungi.rmp/ist