PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Lapangan Handep Hapakat Pulang Pisau yang menjadi pusat kegiatan mayarakat dan bahkan menjadi kegiatan rutin oleh Kepala Daerah dan jajarannya, diantaranya kegiatan Senam Bersama yang diselenggarakan setiap Jumat Pagi, kini terpaksa tidak lagi dilaksanakan, pasalnya Lapangan tersebut masih bersengketa, dan bahkan telah di portal oleh pemilik tanah yakni Awonice Tarung Mihing yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Polemik sengketa tanah Lapangan Handep Hapakat ini sudah berlangsung cukup lama, sejak mulai berdirinya Kabupaten Pulpis pemekaran dari Kabupaten Kapuas, namun belum juga kunjung selesai.
Masih berpolemiknya persoalan sengketa tanah, namun Pemkab Pulpis pada tahun 2024 lalu, telah melaksanakan tender untuk penataan Lapangan Handep Hapakat dengan nilai tender sebesar Rp 892,981,000.00 dan telah selesai pembangunannya pada akhir tahun 2024 lalu.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulpis, Iwan Hermawan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya (CK) Micky Prasetia, Rabu (20/8/2025) mengungkapkan, bahwa permasalahan tanah di lapangan handep hapakat sudah berlangsung lama sejak serah terima dari Kabupaten Kapuas lalu.
“Saat serah terima dari Kabupaten Kapuas ke Kabupaten Pulang Pisau, saat itu disampaikan bahwa kawasan itu addalah milih Pemda Pulang Pisau, namun ada juga sebagian kecil adalah Sertifikat Hak Pakai (SHP), dan SHP itu di serahkan ke Dinas Pendidikan yang di ujung sedikit,” beber Iwan.
Ditegaskan Iwan, untuk SHP itu sampai saat ini masih ada, dan seiring perjalanan waktu pemilik lahan (ujung sedikit) ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), “ Itu tidak semuanya pak, hanya memiliki tanah sedikit di ujung,” jelasnya.
Lebih anjut, tambah Iwan, secara garis besar tidak ada permasalahan, dan hanya ada sedikit tanah yang masih bersengketa, dan pihaknya dari Pemkab Pulpis akan segera menyelesaikan, “ Itu akan kita selesaikan pak, dan yang jelas kita harus mempunyai kepastian hukum. Dan jangan sampai kita menyelesaikannya salah, dan itu akan kita mediasikan melalui pengadilan dan sidang,” bebernya.
Untuk mediasi, tambah Iwan, akan sesegera mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat ini melalui pengadilan, dan diharapkan dapat kejelasan kepastian hukumnya.
Terkait tender penataan lapangan handep hapakat? Kabid CK Micky Prasetia menjelaskan bahwa tender penataan lapangan handep hapakat telah selesai dilaksanakan pembangunannya, namun menurutnya kenapa saat di cek di google LPSE Kabupaten Pulpis atau data LPSE.Com masih tertulis tender gagal? Karena menurutnya ada dua kali pelaksanaan tender yaitu tender pertama gagal dan tender kedua sudah ada pemenangnya.
“Sudah ada pemenangnya pak tahun kemarin, dan tendernya tidak gagal. Itu sudah dikerjakan tahun kemarin, dan bisa dilihat hasilnya saat ini dilapangan, dengan nilai Rp892,981,000.00, dan jika masih tertulis gagal, bisa ditanyakan ke mereka LPSE,” paparnya.
Terkait adanya pemortalan lapangan handep hapakat, tambah Micky, tidak menggangu aktivitas masyarakat untuk memanfaatkan lapangan tersebut, “ Masih bisa pak lapangan itu di manfaatkan, dan yang jelas SHM milik masyarakat itu hanya sedikit saja pak yang di ujung, dan itu hanya satu SHM milik masyarakat,” terangnya.
Untuk di ketahui, antara masyarakat dan Pemkab Pulpis telah melaksanakan rapat yang dihadiri Asisten I Setda Pulpis, Plt Kadis PUPR Pulpis, Kepala Inspektorat, BPN Pulpis, BKAD bagian Aset, Bapperida, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kesbangpolinmas, Satpol PP, Camat Kahayan Hilir dan Kabid CK.
“Intinya pak, Pemda akan menyelesaikan permasalahan ini pada tahun 2025 ini juga,” pungkasnya. c-mye